Ditinggal ‘Ngayah’, Sepeda Motor Raib, Petani Rugi Rp 5 Juta

Bangli, LenteraEsai.id – Seorang petani bernama I Nengah Teja (24) mengalami kerugian karena kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna biru bernopol: DK-4192-LG di wilayah Gang Jaba Pura Anyar Desa Pengotan Kec/Kab Bangli pada Senin, 20 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 Wita.

Kejadian ini bermula ketika Teja berangkat ‘ngayah’ dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di Pura Anyar, ia memarkir sepeda motor dan mencabut kunci untuk selanjutnya melakukan kerja bakti atau ngayah.

Bacaan Lainnya

Beberapa waktu kemudian seusai ngayah sekitar pukul 16.30 Wita, Teja hendak mengambil sepeda motor karena berencana pulang. Ternyata, sepeda motornya tidak dapat ditemukan di tempat parkir di wilayah Gang Jaba Pura Anyar. Teja pun berkeliling mencari dengan dibantu teman-temannya. Dikarenakan tidak kunjung ditemukan, Teja melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek Bangli.

“Saya mengalami kerugian Rp 5 juta gara-gara musibah ini,” kata Teja usai melapor kepada polisi.

Sementara itu, pada 22 Januari 2020 aparat berwajib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor, yang datanya sesuai dengan data kendaraan yang hilang di Desa Pengotan, Bangli beberapa waktu lalu.

Tim kemudian bergerak sesuai perintah Kapolsek Bangli Kompol I Nengah Rata kepada Kanit Reskrim Polsek Bangli AKP I Ketut Purnawan SH MH dan Panit 1 Aiptu I Made Sangiarta. Bersama anggota Opsnal Polsek Bangli, tim berangkat ke lokasi sesuai informasi masyarakat, yaitu di Jalan Jayagiri No. 11 Denpasar Timur.

Setiba di lokasi, ternyata benar ada sepeda motor Yamaha Jupiter MX biru bernopol:DK 4192 LG STNK An. Kadek Suasana Dyana, alamat Banjar Sidan, Kec/Kab Gianyar. Terduga pelaku penadahan berkilah, ia membeli sepeda motor itu dari seorang laki-laki yang identitasnya tidak dikenali dan mengaku berasal dari Bangli.

Petugas berwajib kemudian mengamankan penadah yang diketahui beridentitas Moh Zuli Rifai, yang berasal dari Desa Jabung, Laren, Lamongan, untuk pengembangan yang mengarah sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. (LE-BL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *