Dishub Denpasar Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Ruas Jalan Protokol

Petugas Dishub Denpasar saat menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang parkir liar di Jalan Ahmad Yani Selatan. (Foto: Dok Humas Pemkot Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Guna meningkatkan keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan penertiban bagi para pelanggar parkir di ruas jalan protokol di Kota Denpasar, pada Selasa (13/9).

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan penertiban ini rutin dilaksanakan dengan menyasar ruas-ruas jalan protokol di Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan kali ini pihaknya bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, Organda, dan Kesbangpol Kota Denpasar menyisir wilayah Jalan Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani Selatan, dan Jalan Maruti Denpasar.

“Adapun hasil dari penertiban kali ini sebanyak 43 kendaraan terjaring. Yang mana kepada 22 pemilik kendaraan hanya diberikan imbauan, dan 21 pengendara lainnya ditempel stiker. Kami berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini ke depannya masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar aturan lalu lintas, sehingga kemacetan dan juga  kecelakaan di jalanan dapat dihindarkan,” ungkap Ketut Sriawan.  (LE-DP)

Pos terkait