Lindungi Kebudayaan Bali, Menkumham RI Berikan Sertifikat Kekayaan Intelektual

Menkumham menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta atas buku karya Cok Ace yang berjudul ‘Padma Bhuwana Bali’ (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Gianyar, LenteraEsai.id – Dalam pencanangan Bali sebagai percontohan program IP and Tourism (Kekayaan Intelektual dan Pariwisata) yang dilaksanakan di Museum Puri Lukisan Ubud Gianyar pada Selasa (14/6), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual terhadap beberapa kebudayaan Bali.

Pada kesempatan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI memberikan penghargaan kepada Gubernur Bali, Bupati Gianyar dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Penghargaan diberikan karena ketiganya dinilai berperan dalam menginisiasi kegiatan untuk mendorong kesadaran pendaftaran hak kekayaan intelektual. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dan Gubernur Bali diwakili oleh Wagub Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Bacaan Lainnya

Dalam rangkaian acara tersebut, Kemenkumham RI turut menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Tari Sanghyang Jaran Gading dan Tari Sanghyang Dedari. Khusus untuk Kain Endek dan Kain Songket, Kemenkumham menyerahkan Sertifikat KIK Pengetahuan Tradisional. Selain itu, Wagub Cok Ace juga menerima Surat Pencatatan Hak Cipta atas buku karyanya yang berjudul ‘Padma Bhuwana Bali’.

Wagub Cok Ace secara khusus menyampaikan terima kasih atas keluarnya Surat Pencatatan Hak Cipta untuk buku Padma Bhuana Bali. Dalam sambutannya Cok Ace bercerita, bukunya merupakan hasil dari kajiannya terhadap keterpurukan Bali di tengah pandemi Covid-19. “Saya berharap, buah pikiran yang tertuang dalam buku ini bisa menjadi salah satu acuan dalam pembangunan Bali ke depan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Wagub Cok Ace juga menyampaikan apresiasi kepada Menkumham atas perhatiannya terhadap masyarakat Bali. Di tahun ini, Menkumham Yosanna Laoly tercatat sudah dua kali menyerahkan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan intelektual, daya cipta, kreasi dan inovasi masyarakat/krama Bali. “Yang pertama tanggal 16 Januari 2022 di Taman Budaya dan hari ini di Museum Puri Lukisan Ubud,” paparnya.

Ditambahkan oleh Wagub Cok Ace, penyerahan sertifikat KI merupakan salah satu wujud nyata dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Di mana salah satu komitmennya adalah melindungi, melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal, daya cipta, kreativitas, dan inovasi para intelektual dan masyarakat Bali, baik yang bersifat komunal maupun personal.

“Pemprov Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali bekerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Sentral KI yang ada di kabupaten/kota, Sentral KI yang dikelola oleh perguruan tinggi serta para pelaku usaha UKM dan IKM memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual,” ujar Cok Ace.

Untuk diketahui, pada periode Pemerintahan Provinsi Bali tahun 2019-2022 telah terbit 207 sertifikat yang terdiri dari KI Kepemilikan Komunal sebanyak 28 Sertifikat yang terdiri atas 19 sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 6 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), dan 1 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT). Selain itu, telah terbit 179 sertifikat KI Kepemilikan Personal terdiri atas 132 Sertifikat Hak Cipta, 2 Serifikat Hak Paten dan 45 Sertifikat Hak Merk.  (LE-GA1)

Pos terkait