Gianyar, LenteraEsai.id – Bali dicanangkan sebagai daerah percontohan program Intellectual Property and Tourism atau IP and Tourism (Kekayaan Intelektual dan Pariwisata) yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pencanangan IP and Tourism dilatarbelakangi oleh keterkaitan antara Kekayaan Intelektual (KI) dan pariwisata. Melalui kegiatan ini, KI dimasukkan dalam pengembangan produk pariwisata.
Pencanangan Bali sebagai daerah percontohan program IP and Tourism yang digelar di Museum Puri Lukisan Ubud Gianyar pada Selasa (14/6) itu, tampak dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham (DJKI) Ir Razilu MSi dalam laporannya menyampaikan, sejumlah hal yang melatarbelakangi dipilihnya Bali sebagai daerah percontohan IP and Tourism. “Bali dijadikan pilot project karena merupakan satu dari sepuluh daerah wisata terpopuler di tahun 2022 menurut Trip Advisor,” ucapnya.
Selain itu, Razilu menyebut agenda ini menjadi bagian penting dalam upaya percepatan pemulihan sektor pariwisata Bali yang terpuruk karena pandemi Covid-19. Pihaknya meyakini, Kekayaan Intelektual (KI) merupakan basis dari ekonomi kreatif yang menjadi elemen kunci dalam mendukung pemulihan sektor pariwisata.
“Selain pencanangan IP and Tourism, Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga melaksanakan Mobile IP Clinic Bali tahap ke-2. Kegiatan serupa telah dilaksanakan pada Maret 2022 dan mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Bali,” ungkap Razilu.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dapat menjadi pendorong pemulihan sektor pariwisata yang terpuruk karena pandemi Covid-19. “Banyaknya potensi KIK sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali melatarbelakangi penetapan daerah ini sebagai pilot project IP and Tourism,” ungkapnya.
Menteri Yasonna menambahkan, kegiatan IP and Tourism lahir dari eratnya hubungan antara kekayaan intelektual (KI) dan pariwisata, yaitu memasukkan KI dalam pengembangan produk pariwisata.
“Karenanya, pemangku kepentingan pariwisata harus memahami nilai komersial dari KI yang mereka hasilkan, ciptakan atau inovasikan untuk menggaet para turis. Untuk memaksimalkan pengembangan destinasi pariwisata, pelaku UMKM dan pemangku kepentingan lainnya perlu memahami KI lalu mengintegrasikannya ke dalam strategi bisnis mereka,” ujar Menkumham Yasonna, menjelaskan.
Contohnya, sambung Yasonna, Bali memiliki kuliner yang sangat khas dan dapat menjadi potensi gastro wisata jika dikemas dengan lebih efektif. “Selain itu, Bali juga memiliki potensi KI dan ecotourism melalui destinasi wisata alam, wisata religi dan budaya,” imbuhnya, menegaskan.
Kembali dijelaskan Yasonna, bahwa potensi ecotourism berbasis KI di Bali salah satunya adalah gelaran festival garam Amed yang berlokasi di Kabupaten Karangasem. Di mana daerah tersebut tidak hanya memproduksi garam yang dilindungi kekayaan intelektualnya melalui indikasi geografis, akan tetapi masyarakat setempat bersama pemerintah daerahnya menjadikan lokasi tersebut menjadi objek wisata yang menyuguhkan tontonan memproduksi garam tradisional.
“Saya percaya potensi kekayaan budaya yang khas dan eksotis dapat menjadi salah satu keunggulan kompetitif Indonesia untuk memajukan KI yang berbasis pariwisata,” kata Yasonna, penuh semangat. (LE-GA1)







