Mantan Karyawan Vila Kubu Divonis 2,5 Tahun, Ciaran: Keadilan Berpijak Pada yang Benar

(Urutan kiri ke kanan) - Dewi Sujana SH, Nagarani Sili Utami, Ciaran Francis Caulfield dan DR Nyoman Sujana SH MS (Foto Dok Media LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kisruh dengan mantan karyawannya bernama Ni Made Widyastuti Pramesti (45), ternyata sontak mengubah alur hidup seorang ‘boss’ yang warga negara Irlandia, Ciaran Francis Caulfield.

Pemilik PT VIP Bali Villas itu, sempat terdera trauma mendalam, dikarenakan mendapatkan fitnah bertubi-tubi di masyarakat, karena sebagai warga negara asing, dicap telah melakukan penganiayaan terhadap warga lokal yakni Pramesti.

Bacaan Lainnya

“Kejadian ini sangat menyakitkan orang-orang kami, terutama untuk saya sendiri selaku warga negara asing dan juga merupakan investor di tanah Bali ini. Di mana jeratan hukum yang sempat saya jalani, sangat menyakiti batin saya, bahkan sampai sempat berpikir takut berinvestasi lagi di Bali,” kata Ciaran saat melakukan konferensi pers di Denpasar pada Rabu, 18 Mei 2022.

Beruntung, akhirnya pada akhir April 2022 lalu, majelis hakim memvonis bahwa Pramesti saat menjadi general cashier di Vila Kubu terbukti melakukan penggelapan uang senilai Rp543 juta milik perusahaan yang berada dalam jaringan PT Bali Villas. Akhirnya, pada sidang majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan hakim anggota Kony Hartanto dan Putu Suyoga itu, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Jelas terungkap di pengadilan, Pramesti terbukti bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, tidak mengembalikan uang yang sudah diambil, dan malah membuat ulah atau onar, keributan, bikin perkara. Dia bukannya inisiatif mengembalikan uang yang digelapkan, malah menuduh yang aneh-aneh. Inilah yang kini kami telusuri. Jadi setelah putusan keluar, kami akan terus telusuri uangnya tersebut,katanya.

Dengan menceritakan masalah ini ke ruang publik, Cairan mengharapkan dapat memberi gambaran atau semacam imbauan kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan pelanggaran terhadap hukum, karena akan selalu ada konsekuensinya.

Ciaran yang didampingi penasihat hukumnya Dr I Nyoman Sujana SH MH dan Dewi Sujana SH melanjutkan, “Dengan divonisnya mantan karyawan saya dengan putusan pengadilan selama 2 tahun 6 bulan penjara, membuat saya percaya bahwa aparat penegak hukum telah bertindak seadil-adilnya. Bahwa keadilan memang ditegakkan, meski harus makan waktu karena disesuikan dengan mekanisme yang berlaku.”

Menurut Ciaran, kasus yang membelit dirinya yang berhadapan dengan Pramesti selama dua tahun ini, benar-benar telah menguras emosi, energi sekaligus membuat trauma dalam dirinya. Sejumlah kawan yang menemuinya belakangan juga memberikan istilah seolah Ciaran merupakan korban perang, dikarenakan melihat gurat penderitaan yang tersirat jelas di wajahnya.

“Tetapi hidup harus tetap berjalan, saya tidak akan membiarkan trauma ini berkepanjangan, dikarenakan saya mencintai Bali. Yang jelas saya percaya, keadilan berpihak pada yang benar,” kata Ciaran.

Dikatakan Ciaran, sejak 2019 dirinya full tinggal di Bali dan telah memperkerjakan sebanyak 120 karyawan. Mayoritas karyawannya berasal dari Bali, dan hampir semuanya berperilaku baik. Semuanya berhubungan akrab layaknya keluarga. Bahkan, pada masa pandemi ini, Ciaran tidak pernah melakukan PHK pada karyawan. Meski demikian, sebagian karyawannya ada yang memutuskan kembali pulang ke kampung masing-masing dikarenakan memang tidak ada tamu lagi yang menginap di vila milik Ciaran.

Sementara itu, kronologi kasus yang membelit Ciaran bermula ketika istri Ciaran sekaligus Direktur PT Bali Villas, Nagarani Sili Utami, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah properti di Villa Kubu, tempat Pramesti bekerja, pada Desember 2019 lalu. Pada pemeriksaan itu, Nagarani menemukan data pembelian handuk sebanyak 70 pieces, yang sudah dibayarkan cash di depan. Sedangkan di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah handuk yang didapati hanya 50 buah. Ketika Nagarani menanyakan keseluruhan jumlah handuk yang dibeli, staf mengaku tidak tahu. Termasuk ketika ditanyakan pada Pramesti, yang menjabat selaku general manager kasir, malah mengelak dengan menyebutkan tidak mengerti.

“Saya akhirnya menanyakan pada Pak Ciaran, hingga kemudian beliau memerintahkan saya untuk melakukan internal audit secara keseluruhan pada tanggal 26 Desember 2019 dan semua karyawan dikumpulkan saat itu. Akhirnya terkuaklah ada penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti, yang mencakup penggelapan uang tiping karyawan, uang koperasi dan uang perusahaan. Di mana modusnya ia mengeluarkan cek yang seharusnya untuk dibayarkan pada supplier malah dicairkan ke bank untuk dirinya sendiri,” ujar Nagarani.

Dari audit yang kemudian dilakukan, total ada 144 cek yang dicairkan senilai Rp7 miliar dalam waktu setahun. Namun setelah dilakukan cross check akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa uang yang dinyatakan hilang adalah Rp 850 juta. “Kerugian kami ya Rp 850 juta itu, yang bermula dari petunjuk audit handuk linen,” kata Nagarani, menjelaskan.

Saat itu, lanjut Nagarani, Ciaran sudah mengatakan bahwa ia tidak ingin memperpanjang urusan sampai ke kantor polisi. “Yang penting kamu kembalikan saja uangnya, yakni uang koperasi, uang karyawan serta uang perusahaan, demikian pesan Pak Ciaran pada Pramesti saat itu,” ujar Nagarani.

Nagarani mengisahkan, pada proses audit tanggal 31 Desember 2019 lalu itu, Pramesti malah kabur tidak muncul ke tempat kerja. Padahal saat itu seharusnya ia datang karena pihak perusahaan akan membuat akta notaris untuk melakukan perjanjian karena ada akta tanah milik Pramesti yang mau digadaikan, sebagai bentuk keseriusannya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi dia tidak muncul ke kantor, justru malah membuat laporan kepolisian atas tuduhan penganiayaan yang katanya dilakukan oleh Pak Ciaran. Kami kan semula tidak ingin melapor atas kasus penggelapan yang Pramesti lakukan, eh malah kemudian seperti ini jadinya,” ucapnya, geram.

Dalam laporannya ke polisi, Ciaran dibilang memukul, menyekap dan menendang Pramesti. “Padahal saat Pak Cairan bertemu dengan Pramesti, ada sejumlah saksi termasuk saya, yang benar-benar tahu kalau tidak ada kejadian kekerasan yang dilakukan Pak Ciaran terhadap Pramesti,” ucap Nagarani.

Menurut dia, adanya pengaduan bahwa Cairan telah melakukan pemukulan itulah, yang membuat kasus penggelapan yang dilakukan Pramresti menjadi cukup lama menjalani proses. “Karena selama 2 tahun sejak Pak Ciaran dilaporkan itu, kami benar-benar berkutat pada kasus dugaan kekerasan tersebut,” katanya.

Nagarani melanjutkan, selama ini terlanjur terbentuk opini publik bahwa Ciaran sebagai warga negara asing telah seenaknya memperlakukan karyawannya yang merupakan orang Bali. Padahal kejadian sebenarnya tidak seperti itu, dan memang berita itu sengaja dibuat untuk mengalihkan dari kasus utama soal penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti.

“Namun bersyukur, kebenaran kini telah bergulir di pengadilan. Atas perbuatannya, Pramesti akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Naragani sambil menghela napas dalam-dalam.   (LE-DP)

Pos terkait