Berfoto Bugil di Pohon Keramat, Bule Rusia Dipaksa Pulang ke Negaranya dari Bali

Pendeportasian terhadap warga negara Rusia Laki-laki dan perempuan yang membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan (Foto: Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap pasangan suami istri asal Rusia yang melakukan aksi berfoto bugil pada sebatang pohon keramat atau yang disakralkan di daerah Tabanan, Bali.

Tindak pemulangan paksa dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat (6/5) malam itu, dilakukan setelah kedua warga negara asing (WNA) tersebut terbukti membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, kemudian sempat viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Minggu (8/5) menyampaikan bahwa kedua warga negara Rusia tersebut telah diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat malam, 6 Mei 2022 pukul 20:05 Wita dengan penerbangan EK339-EK133 tujuan Dubai lanjut ke Moskow, Rusia.

Kedua WNA itu adalah Alina Fazleeva, perempuan kelahiran 4 September 1994 berkewarganegaraan Rusia yang selama ini tinggal di Indonesia dengan Kitas Investor, dalam hal ini di perumahan Cloud Nine Estate, Banjar Desa Keliki, Jalan Rsi Markandya II, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Perempuan yang berfoto tanpa secuil busana itu, di tempat yang sama tinggal bersama suaminya Amdrei Fazleev, pria kelahiran 22 Mei 1986, yang juga berkewarganegaraan Rusia. Amdrei yang bertindak selaku pengambil gambar foto Alina Fazleeva yang berfose bugil dengan latar belakang pohon yang disakralkan.

Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, ucapnya.

Kakanwil Jamaruli Manihuruk menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. (LE-DP) 

Pos terkait