Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Sedana Arta: Jajaran Harus Terus Berinovasi

Bupati Bangli menyampaikan rencana kerja yang ditandatangani merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan (Foto: Dok Humas Pemkab Bangli)

Bangli, LenteraEsai.id – Bupati Bangli Sedana Arta menyampaikan, rencana kerja yang ditandatangani merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan tanggal 4 Juni 2021 lalu di Denpasar, tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Menurut Bupati Sedana Arta, nota kesepakatan dan rencana kerja ini salah satu bukti nyata bahwa Kabupaten Bangli bersungguh-sungguh berupaya meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat menuju Bangli Era Baru yang sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, Bupati asal Desa Sulahan ini juga menekankan kembali kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian bersama seluruh jajarannya untuk terus berinovasi, bergerak bersama guna meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bangli.

“Tentunya sesuai Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Sedana Arta, seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, terutama menyangkut aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan.

“Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif dan efesien dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik searah dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk,” kata Bupati Sedana Arta.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provimsi Bali Umar Ibnu Alkhatab pada kesempatan itu menyampaikan, perjanjian kerja sama ini merupakan kehormatan Ombudsman dalam rangka mendorong perbaikan reformasi birokrasi.

“Maka dengan adanya penandatangan seperti ini diyakinkan Ombudsman praktis masuk lebih jauh melihat praktik pelayanan publik dan wilayah-wilayah yang lebih kongkret,” ucapnya.

Akan tetapi perlu diingat, ujar Ibnu Alkhatab, reformasi birokrasi sebenarnya menginginkan adanya perubahanparadikma pelayanan publik, di mana paradikma lama yang kurang baik ditinggalkan dan terus berbenah, karna pelayanan publik adalah hak setiap orang, hak individu yang harus terlayani dan jikalau pelayanan publik tidak jalan maka dianggap melanggar hak asasi manusia.

“Jadi pelayan publik merupakan HAM generasi ketiga,” kata Kepala Ombudsman Bali sembari menambahkan, reformasi birokrasi adalah mengubah cara pandang, di samping mereformasi struktur terkait pelayanan publih hingga membuat fungsi-fungsi pelayanan menjadi lebih sederhana dan mudah dimengerti. Tetapi yang paling penting adalah perubahan mainset bahwa pegawai pemerintah saatnya melayani bukan lagi dilayani.

“Apalagi seiring perkembangan teknologi digitalisasi  yang luar biasa dan  dapat diakses cepat oleh masyarakat, maka sebagai pelayan masyarat harus selalu siap dengan perubahan dan meningkatkan standar pelayanan sesuai peraturan,” ujar Ibnu Alkhatab, menegaskan.

Pada saat itu dilaksanakan 5 penandatanganan rencana kerja, di antaranya oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Disdikpora, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Bangli yang disaksikan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.  (LE-BL) 

Pos terkait