Tim Yustisi Kota Denpasar Lagi-lagi Jaring 39 Pelanggar Prokes

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 39 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Gunung Rinjani – Jalan Gunung Cemara Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat pada Rabu (23/2).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana menyampaikan hal tersebut di sela-sela upaya penertiban yang dilakukan pihaknya siang itu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setiap Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban, selalu menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Seperti saat ini petugas menjaring 39 orang pelanggar prokes. Dari jumlah itu sebanyak 35 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 4 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Jumlah pelanggar hari ini lebih banyak dibandingankan hari kemarin,” katanya.

Sehubungan dari itu, lanjut dia, setiap pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker, pihaknya juga memberikan marker secara gratis.

Mengingat pelanggar prokes selalu ada dan jumlahnya banyak, maka penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan, sehingga pandemi Covid-19 dapat terkendali, katanya. (LE-DP) 

Pos terkait