Pelaku Usaha Diingatkan Prokes Oleh Satgas Gabungan Kecamatan Denpasar Utara

Denpasar, LenteraEsai.id – Satgas Gabungan Kecamatan Denut dan Kelurahan Peguyangan, pada Kamis (17/2) kembali mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha di kawasan Jalan A Yani Utara Peguyangan Denpasar untuk selalu dapat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sosialisasi Prokes rutin dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mencegah peningkatan penyebaran kasus Covid-19. Adapun sosialisasi yang dilakukan meliputi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, jam operasional dan penerapan jaga jarak di tempat usaha serta penggunaan masker. Pemberian edukasi dilaksanakan oleh Satgas Kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa dan juga Pecalang

Bacaan Lainnya

Untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang tidak terkendali, Lurah Peguyangan I Gede Sudi Arcana menyampaikan, Satgas Gabungan Kelurahan Peguyangan melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat terutama untuk pengawasan penggunaan masker dan batas operasional jam malam.

“Dengan adanya sosialisasi rutin ini, kami berharap penyebaran kasus akan melandai. Peningkatan kasus yang terjadi, harus ditanggapi dengan peningkatan sosialisasi Prokes sebagai cara menekan laju penyebaran,” ujarnya, menjelaskan.

Lebih lanjut disampaikan, pelaku usaha di kawasan A Yani Utara sebagian besar telah menerapkan prokes dengan benar. Namun demikian, ada beberapa yang masih melanggar terutama disiplin dalam penggunaan masker dan pemberlakuan jam malam.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingya Prokes, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali,” kata Sudi Arcana dengan menambahkan, pemberian edukasi berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat dan para pelaku usaha. (LE-DP)

Pos terkait