Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Serangkaian sidak yang dilaksanakan seminggu ini di beberapa kawasan Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi yang terjaring dan kedapatan melanggar Perda. Sidang tersebut digelar pada Rabu (24/11) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.
Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiasa SH MH dan Panitera AA Istri Mas Candra Dewi SH MH itu, menjatuhkan hukuman kepada seorang yang kedapatan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Yang bersangkutan diganjar denda sebesar Rp 500 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang terbukti melanggar Perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakkan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi Perda bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, adapun pelanggar yang dinyatakan bersalah, adalah mereka yang terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda lagi,” ucapnya, menjelaskan. (LE-DP)







