Buang Limbah Sembarangan di Denpasar Didenda Rp1 Juta

Denpasar, LenteraEsai.id – Salah seorang warga yang kedapatan membuang limbah hasil produksi pemotongan hewan ke saluran atau drainase di Jalan Cekomaria Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjalani sidang tindak tipiring ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/7).

Sidang dipimpin hakim Hari Supriyanto SH MH didampingi Panitera I Wayan Dereda SH, menjatuhkan denda kepada warga yang berinisial IKS sebesar Rp 1.000.000, ditambah biaya perkara sidang Rp 2.000 dengan subsider kurungan selama 15 hari.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga usai sidang mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring ini sebagai upaya penegakan Perda dan memberikan pembelajaran serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda, yang antara lain berupa membuang limbah sembarangan.

“Sidang tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakan Perda dan mensosialisasikan aturan itu sendiri, sehingga diharapkan masyarakat dapat mentaatinya,” kata Sayoga, menandaskan.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan.

“Tindakan penegakan Perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” kata Sayoga, penuh semangat.

Menurut Sayoga, adapun pelaku siang itu oleh hakim dinyatakan bersalah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum .  (LE-DP)

Pos terkait