Klungkung, LenteraEsai.id – Pemerintah menetapkan PPKM Level-4 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Klungkung tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat di ruas jalan pintu masuk maupun keluar Kabupaten Klungkung, Senin (26/7/2021).
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana SIK MH mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. Salah satunya harus menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). “Masih sama, bagi pekerja harus memeperlihatkan STRP di pos penyekatan,” kata AKBP Made Dhanuardana.
Pos penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Klungkung. Masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan mendesak maupun urgent, tidak dibenarkan masuk ke daerah ini, sehingga akan diputar balik arah.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19. Karenanya, Polres Klungkung melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk dan keluar ke wilayah Kabupaten Klungkung, antara lain di ruas jalan raya Goa Lawah, jalan raya Banjarangkan, akses kota di Jalan Diponegoro dan Pelabuhan Tradisional Desa Kusamba.
Di samping itu, saat personel melaksanakan tugas penyekatan di lapangan juga tetap memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5-M, ujar Kapolres, menjelaskan. (LE-KL)







