Denpasar, LenteraEsai.id – Evgenii Bagriantsev (56), pria berkebangsaan Rusia yang diduga telah melakukan tindak pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap korban Nikolay Romanov (43), warga negara Uzbekistan, diringkus Tim Resmob Polda Bali.
Aksi pemerasan terhadap pengusaha asing yang selama ini membuka lahan bisnis bernama Rental Good Bike di Jalan Pantai Butubolong Banjar Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung itu, terbongkar setelah pihak korban datang mengadu ke kantor polisi.
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada pers di Denpasar, Selasa (6/7) mengungkapkan, tindak pidana pemerasan dengan ancaman tindak keresan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP tersebut, terjadi dalam dua rangkaian peristiwa.
Rangkaian aksi pemerasan oleh bule terhadap bule itu pertama dimulai sejak 17 Februari hingga 26 Maret 2021, bertempat di Rental Good Bike dan Islam Baech Bar Jalan Pantai Batubolong Banjar Canggu, Kuta Utara.
Sementara aksi serupa yang kedua, berlangsung sejak 22 Mei hingga 1 Juli 2021, baik bertempat di kantor milik korban maupun di halaman parkir sebelah kantor Depito Expres Jalan Raya Kerobokan, Kabupaten Badung, ujar Kombes Djuhandani.
Selama kurun waktu itu, tersangka Evgenii Bagriantsev bersama dua rekannya yang juga berkebangsaan Rusia yakni OB dan MZ, melakukan serangkaian penipuan dan pemerasan dengan mengaku-ngaku sebagai petugas Interpol.
Kepada korban Nikolay Romanov, tersangka Evgenii Bagriantsev bersama rekannya menyebutkan bahwa usaha yang dijalankan korban di Bali bermasalah, dan bila tidak diurus tentang kelengkapan izinnya bisa menggiring si pemilik ke dalam jeruji penjara dalam tahunan lamanya. Tidak hanya itu, tempat usaha korban juga dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.
Terkait dengan hal tersebut, para tersangka mengaku bersedia membantu pengurusan izinnya bila korban menyediakan sejumlah dana. Sebaliknya bila tidak, akan langsung menyampaikan kepada yang berwajib untuk dilakukan proses hukum.
Korban yang merasa ketakutan, akhirnya bersedia menyediakan dana sebesar Rp 230 juta yang diserahkan secara bertahap hingga tanggal 1 Juli 2021, berikut 21 unit sepeda kotor.
Tim Resmob Polda Bali yang menyusul mendapat laporang tentang kejadian itu, akhirnya berhasil meringkus tersangka Evgenii Bagriantsev saat mau mengambil uang sisa dari korban pada 1 Juli lalu di parkiran sebelah kantor Pepito Expres Jalan Raya Kerobokan, Kabupaten Badung. Sementara dua rekannya OB dan MZ, hingga kini masih menjadi buronan petugas.
Polisi yang kemudian melakukan penggeledakan di tempat tinggal WNA pemegang pasport 65 No.4912951 di Puri Bendesa Unggasan Vila No.3 Kuta Selatan, Kabupaten Badung itu, berhasil menyita barang bukti tindak pidana berupa satu unit mobil Dhaihatsu DK-1259-DP, satu lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani korban karena terpaksa, sebuah HP, satu STNK sepeda motor Yamaha XMax DK-2934-ACF, dan uang tunai Rp20 juta.
Kombes Djuhandani menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Sementara untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, Evgenii Bagriantsev kini meringkuk di rumah tahahan Mapolda Bali. (LE-DP)







