Gianyar, LenteraEsai.id – Suatu sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini terungkap beraksi di beberapa daerah di Bali, berhasil dibongkar jajaran Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Tiga tersangka anggota sindikat yang cukup meresahkan masyarakat itu, berhasil diringkus petugas, yakni Melkianus, Martinus alias Vino dan Antonius alias Toni Dale. Sementara sepeda motor hasil curian yang berhasil disita dari mereka sebanyak 8 unit.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana SIK SH MH, Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P SH kepada pers, Kamis (22/4) mengungkapkan, dari 8 sepeda motor yang disita pihaknya, 3 di antaranya dicuri oleh anggota sindikat di wilayah Sukawati, Gianyar, dan 5 lainnya di seputaran Kota Denpasar.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Alit Sudarma SH MH dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor yang diparkir di perumahan kawasan Banjar Gelumpang, Desa dan Kecamatan Sukawati pada Sabtu (10/4) lalu.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat DK-6252-FAC sekaligus dua buah HP yang diletakkan di atas meja tempatnya bekerja di sebuah kantor di perumahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan. “Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi pelaku tinggal sementara di Jalan Imam Bonjol Denpasar,” ujar AKP Ariawan.
Setelah cukup bukti, polisi pun berhasil menangkap ketiga pelaku, dan dari mereka ditemukan barang bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor yang dicurinya dari si pelapor. Dari hasil pengembangan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa di sejumlah tempat di Pulau Dewata, ucapnya.
Dijual ke Luar Bali
Mengenai modus operandi yang mereka gunakan, Kapolsek menyebutkan, dua pelaku utama menyelinap masuk ke rumah-rumah warga yang akan dijadikan sasaran pada malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang. “Sepeda motor hasil curian, digiring keluar rumah dengan berjalan kaki sampai ke tempat kos para pelaku,” ujar Kapolsek.
Dikatakan, sebelum dilempar ke pasaran, sepeda motot hasil curian terlebih dahulu diganti plat nomornya dengan plat yang dipalsukan. “Penjualannya sudah lintas provinsi, bahkan ada yang sampai ke Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT),” ungkapnya.
Saat ini, Polsek Sukawati masih terus melakukan pengembangan, terkait adanya dugaan anggota sindikat yang lain, yang masih berkeliaran.
Untuk pengusutan lebih lanjut, ketiga pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sukawati. Para pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, kata Kapolsek, menandaskan. (LE-GA)







