Puluhan Pedagang Tolak Berdirinya Indomaret di Giri Emas Buleleng

Indomaret di Jalan Raya Giri Emas-Jagaraga, tepatnya di Banjar Dangin Yeh, Desa Giri Emas

Singaraja, LenteraEsai.id – Sebanyak 22 pedagang di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, mengirim petisi penolakan pendirian waralaba Indomaret di Jalan Raya Giri Emas-Jagaraga, persisnya di wilayah Banjar Dangin Yeh, Desa Giri Emas.

Mereka yang berjualan aneka kebutuhan itu berkirim surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Bacaan Lainnya

Dari pemantauan di lokasi terlihat sejumlah atribut terpasang menghiasi bangunan Indomaret, serta sejumlah calon karyawan pun terlihat wara-wiri melakukan gotong-royong dan beres-beres tempat sebagai pertanda lahan usaha itu akan mulai beroperasi dalam waktu dekat.

Made Anna selaku penyanding menyebutkan, pendirian Indomaret tidak mengantongi izin (IMB), bahkan minim dilakukan sosialisasi atas rencana operasionalnya di masyarakat.

Selain itu, pihak Indomaret juga mengabaikan keberatan yang telah disampaikan sejumlah pelaku usaha mikro (pedagang kecil), yang umumnya dihantui kekhawatiran bahwa usaha warung-warung rakyat yang mereka operasikan akan mati suri, ucapnya.

Tak cukup sampai di situ, Anna yang didampingi Edi selaku kordinator para pedagang juga mengaku telah dikibuli (dibohongi) pihak Indomaret, sehingga terlanjur telah menandatangani surat pernyataan setuju.

Ia menyebutkan, sebelum bangunan Indomaret berdiri, para pedagang didatangi oknum aparat Desa Dinas Giri Emas yang menyampaikan bahwa pemilik lahan akan membuka usaha pribadi. Namun faktanya, belakangan diketahui di atas lahan seluas 400 meter persegi milik Made Widiada itu, berdiri bangunan Indomaret.

Beruntung, Anna mengaku bisa mencabut kembali pernyataan dukungan tersebut. “Ya, surat dukungan sebagai penyanding langsung saya cabut. Pernyataan dukungan dicabut sekitar pertengahan bulan Februari lalu,” ujar Anna saat dihubungi, Minggu (27/3) malam.

Ironisnya, keluhan para pedagang terhadap berdirinya Indomaret itu, bahkan tak digubris oleh pihak pemerintahan di desa. Konon, Indomaret akan resmi beroperasi pada Selasa (30/3) mendatang.

Tak pelak, setelah memperoleh kenyataan pahit itu, Anna didampingi Kelian Desa Adat Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Jero Mangku Wayan Gunawan lantas menemui Kepala Dinas PMPPTSP, I Made Kuta, di ruang kerjanya pada Rabu (17/3) lalu.

Hasilnya, Dinas PMPPTSP tegas menolak pengajuan IMB dan surat izin operasional yang sempat disampaikan oleh pihak Indomaret tersebut.

“Belum, izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak terkait belum terbit, tetapi kok sudah melaksanakan pembangunan fisik bangunan?. Aneh kan. Saya selaku penyanding (tetangga) belum tahu soal batas tanah serta bangunan sebagai pihak sebelahnya. Ya, kata Kadis Made Kuta, pengajuan IMB dan izin operasional ditolak,” ungkap Anna.

Dihubungi terpisah, Kadis PMPPTSP I Made Kuta tak menampik bahwa pihaknya telah menolak pengajuan IMB dan izin operasional Indomaret di Desa Giri Emas. Alasan penolakan, sebut Kadis Made Kuta, karena keberadaan Indomaret masih menuai kontra atau ponolakan di masyarakat, khususnya dari kalangan pedagang kecil.

“Kami tolak kok IMB Indomaret di Giri Emas. Kan masih runyam di bawah (masyarakat). Apapun itu, selesaikan di bawah dulu,” ujar Kadis Made Kuta melalui telepon seluler.

Apakah dibenarkan bangunan berdiri tanpa mengantongi IMB?. Kadis Made Kuta menjawab, hal tersebut tentunya menyalahi aturan. “IMB dulu dong, baru ada bangunan. Ya, segera akan kami turunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu,” ucapnya, menandaskan.

Sementara itu, Perbekel Desa Giri Emas Wayan Sunarsa yang berulangkali dikonfirmasi melalui telepon, belum bisa memberikan keterangan kepada awak media massa.

Surat petisi keberatan para pedagang yang dilayangkan kepada Camat Sawan sejak 22 Februari lalu dan ditembuskan kepada Bupati Buleleng, Dinas PMPPTSP, Satpol PP, Perbekel Desa Giri Emas, Kelian Desa Adat Dangin Yeh, dan BPD Desa Giri Emas itu, hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

Dalam petisinya warga menyoroti izin pembangunan dan izin usaha Indomaret yang mereka nilai bermasalah.
Berikut adalah empat (4) butir penjelasan dan tuntutan pada pedagang:

1. Kami selaku pedagang kecil sangat dirugikan dengan adanya Indomaret

2. Kami selaku penyanding mencabut dukungan karena tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta terjadi pembohongan publik kepada penyanding.

3. Kami pedagang kecil di wilayah Desa Giri Emas tidak pernah diajak kordinasi apalagi sosialisasi oleh pemerintah desa dinas mengenai berdirinya Indomaret.

4. Sepengetahuan kami, keberadaan Indomaret di wewidangan Desa Adat Dangin Yeh belum mendapatkan rekomendasi dari kelian adat dan prajuru desa adat.  (LE-AN)

Pos terkait