Jakarta, LenteraEsai.id – Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan atas kasus dugaan penyerangan yang dilakukan enam anggota Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50.
Dengan demikian, seluruh proses penyidikan perkara dan status tersangka bagi enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku lagi di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena para tersangka pelaku sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing pada kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, lanjut Argo, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo, menjelaskan. (LE-JK)







