Polisi Gerebek Judi Tajen di Seririt Buleleng, Dua Pelaku Diamankan

Buleleng, LenteraEsai.id – Judi sabung ayam atau tajen yang digelar di Banjar Dinas Buana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, digerebeg polisi pada hari Rabu siang, 3 Pebruari 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli SIP ketika dihubungi, Jumat (5/2) mengatakan, penggerebekan tajen tersebut berawal dari pihaknya  mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya judi sabung ayam di Desa Ularan.

Bacaan Lainnya

Dari informasi itu, Kapolsek memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edy Sukaryawan SH MH dan Panit I Ipda Ketut Wijana untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah anggota sampai di lokasi, yaitu di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, ternyata benar ditemukan ada beberapa orang yang bemain judi sabung ayam, namun mereka kemudian berlarian menuju ke tengah kebun milik warga begitu melihat polisi datang.

Adanya barang bukti yang ditemukan di lapangan serta dari keterangan I Nyoman Mudita Sastrawan yang masih ada di lokasi, dibenarkan bahwa di tempat tersebut baru saja ada kegiatan judi sabung ayam atau tajen.

Saat diintrogasi petugas, Mudita Sastrawan mengaku sebagai penyelenggara dari  judi sabung ayam tersebut bersama dengan I Made Arya yang bertindak sebagai juru saye atau wasit.

Selain itu, dari TKP juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 220 ribu, 2 buah taji, 1 buah kurungan ayam, 1 ekor ayam dalam keadaan mati, 1 ekor ayam aduan dalam keadaan hidup dan sisa benang merah atau bulang yang telah terpakai, sera 1 buah karung dari plastik tempat ayam aduan.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Polsek Seririt untuk penanganan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/2021/Bali/Resbll/Seksrrt, tanggal 3 Pebruari 2021.

Kapolsek menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya sesuai peran masing-masing dalam penyelenggaraan judi tajen tersebut, yang juga didukung keterangan dari sejumlah saksi.

Terhadap para pelaku dapat dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 07 tahun 1974 tentang Penertiban Pejudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pelaku kini ditahan di Mapolsek Seririt, ujar Kapolsek Kompol Gede Juli, menjelaskan.  (LE-BL)

Pos terkait