Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker, Jaring 18 Pelanggar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Desa Pemecutan Kaja, kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kali ini Jumat (13/11), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja-Jalan Crokroaminoto-Jalan Sutomo-dan Jalan Setia Budi Denpasar.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak warga yang ditemukan melanggar,” ujarnya. Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja, terjaring sebanyak 18 orang.

Dari 18 orang yang melanggar, 15 di antaranya tidak menggunakan masker, dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubernur, 15 orang yang tidak menggunakan masker masing-masing didenda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan 3 lainnya diberikan pembinaan sehingga mereka menggunakan masker pada tempatnya.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, Dewa Sayoga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.

Dewa Sayoga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat, pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (LE-DP)

Pos terkait