Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 164 orang, terdiri atas 163 transmisi lokal dan 1 PPLN.
Pencatatan per hari Selasa, 8 September 2020 itu juga mengungkapkan angka pasiem sembuh sebanyak 114 orang, dan pasien terkonfirmasi meninggal dunia 12 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (8/9) petang mengatakan, adanya penambahan sebanyak itu telah membuat kasus terkonfirmasi positif secara kumulatif menjadi 6.549 orang.
Pasien sembuh secara kumulatif 5.225 orang (79,78%), dan pasien meninggal dunia menjadi 128 orang (1,95%), ujarnya, menjelaskan.
Sedangkan kasus aktif kini menjadi 1.196 orang (18,26%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Ia menyebutkan, kasus WNI terkonfirmasi positif Covid-19 melalui transmisi lokal, terus meningkat tajam. Per hari ini tercatat sebanyak 6.146 kasus (93,85%).
Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dewa Indra mengatakan, upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ujarnya, menekankan. (LE-DP1)







