Kejari Denpasar Eksekusi Advokat Togar Situmorang ke Lapas Kerobokan

Kejari Denpasar eksekusi advokat Togar Situmorang ke Lapas Kerobokan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara penipuan advokat Togar Situmorang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara penipuan advokat Togar Situmorang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Togar Situmorang.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi membenarkan eksekusi terhadap Togar Situmorang dan Togar telah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan langsung setelah diberangkatkan dari Kejari Denpasar.

“Hari ini eksekusi terhadap Togar Situmorang. Dari anggota menyampaikan sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan,” katanya.

Menurutnya, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah diterima kejaksaan.

“Eksekusinya berdasarkan KUHP yang baru. Putusannya sudah kami terima, kami lakukan pemanggilan, lalu kami eksekusi,” ujar Achmad.

Terkait Togar yang terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat dibawa dari kantor kejaksaan, Achmad menjelaskan hal tersebut karena proses yang dilakukan merupakan eksekusi, bukan penahanan.

“Ini kan eksekusi. Bukan kami melakukan penahanan,” katanya.

Dalam pantauan ANTARA di lapangan, Togar tiba di Kantor Kejari Denpasar dengan mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana panjang hitam.

Dalam proses tersebut, Togar didampingi istri, anak, dan tim kuasa hukumnya.

Togar kemudian digiring Jaksa Penuntut Umum bersama petugas pengawalan menuju mobil tahanan di area parkir Kejari Denpasar. Togar keluar tanpa diborgol dan tidak mengenakan baju tahanan.

Selama proses pengawalan, Togar enggan merespons pertanyaan wartawan.

Setelah berada di mobil tahanan, Togar langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Di tengah pelaksanaan eksekusi, pihak keluarga menyatakan masih akan menempuh upaya hukum lain.

Alexander Ricardo Garcia, anak sekaligus kuasa hukum Togar Situmorang, mengatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Saya cuma mau bilang, sampai detik ini ayah saya enggak bersalah. Dah, satu poin. Yang kedua, saya saat ini akan mengajukan PK. Yang ketiga, mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat nanti saya bakal menang. Saya percaya itu,” ujar Alexander.

Adapun Perkara yang menjerat Togar tercatat dengan register Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh terdakwa. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara.

Pihak Togar kemudian mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan catatan perkara, majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono memutus permohonan kasasi tersebut pada 2 September 2026 dengan hasil ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, Togar harus menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait