Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
Peraturan yang diterbitkan pada 25 September 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur kewajiban penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan melaporkan informasi kepada OJK. Penyampaian laporan dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK.
Pengaturan tersebut mencakup kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan apabila terjadi kondisi tertentu.
Dalam aturan tersebut, laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.
Pelapor wajib memastikan laporan yang disampaikan memenuhi prinsip lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.
POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan yang telah disampaikan. Mekanisme tersebut diperlukan apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki agar laporan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, OJK mengatur mekanisme penyampaian laporan apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem tersebut.
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Penatausahaan dilakukan agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat kepatuhan, POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental.
Sebagai pedoman teknis pelaksanaan, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).
PADK tersebut antara lain memuat pedoman umum penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.
Kedua peraturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
OJK menyatakan penerbitan aturan tersebut diharapkan dapat membuat proses penyampaian informasi menjadi lebih efektif dan efisien sekaligus meningkatkan kualitas data yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan.
Penguatan infrastruktur pelaporan juga menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data. Dengan tersedianya informasi yang lebih terstruktur dan terintegrasi, OJK dapat mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Destination Statement OJK Tahun 2022–2027. (LE-003)







