Aimas, LenteraEsai.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menyiapkan penerbitan daftar pencarian orang dan pengajuan red notice melalui Interpol terhadap dua warga negara asing yang diduga terlibat kasus perburuan penyu sisik di Raja Ampat.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya Komisaris Besar Polisi Iwan P. Manurung di Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu, mengatakan kedua orang warga negara asing (WNA) tersebut merupakan teman dari WNA berinisial WS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kita nanti akan terbitkan DPO supaya kita bisa koordinasi dengan NCB Interpol sehingga kita bisa mendapatkan red notice dari Interpol pusat,” katanya.
Ia menjelaskan penyidik terlebih dahulu akan menetapkan status hukum terhadap kedua WNA tersebut.
Setelah itu, polisi akan menerbitkan DPO dan mengajukan permintaan penerbitan red notice melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk diteruskan ke Interpol pusat.
Iwan mengatakan identitas dua orang WNA tersebut belum dapat dipublikasikan karena penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Nanti setelah kita tetapkan tersangka, baru kita sampaikan dua orang teman WS yang memang pada saat itu bersama-sama melakukan penyelaman di TKP,” ujarnya.
Menurut dia, kedua WNA tersebut diduga berada bersama WS saat melakukan aktivitas penyelaman di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan perburuan penyu sisik di perairan Kepulauan Fam, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat.
Sementara itu, WS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan melakukan gelar perkara.
Iwan mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap WS untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kerangka atau tulang penyu, sisik penyu, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelaman.
Iwan menegaskan penyidik tidak menjadikan pengakuan tersangka sebagai dasar utama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Pada intinya dalam hal pembuktian, kita tidak mengejar pengakuan. Kita mengejar pembuktian,” katanya.
Ia mengatakan penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan WS sebagai tersangka.
Terkait penerapan pasal, Iwan mengatakan penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait status lokasi kejadian yang diduga merupakan wilayah konservasi. (LE)
Source: ANTARA







