Festival Hiu Paus Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Menkum: Festival Hiu Paus harus jadi penggerak ekonomi masyarakat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Festival Hiu Paus 2026 di Sumbawa, Sabtu (19/9/2026). ANTARA/HO-Kementerian Hukum

Jakarta, LenteraEsai.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Festival Hiu Paus harus menjadi penggerak ekonomi masyarakat di sekitar Teluk Saleh, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Dalam acara Festival Hiu Paus 2026 di Sumbawa, Sabtu (19/9), dia menuturkan festival tersebut bukan hanya untuk menyenangkan wisatawan, melainkan meningkatkan daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar Teluk Saleh.

Bacaan Lainnya

“Pengembangan UMKM dan potensi ekonomi lokal perlu diperkuat agar manfaat kegiatan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. UMKM harus hidup dan berkembang,” kata Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pada kesempatan itu, Menkum menyerahkan surat pencatatan hak cipta atas Lagu Festival Hiu Paus kepada pemegang hak cipta, yakni Yayasan Hiu Paus Sumbawa.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat.

Supratman menjelaskan pencatatan hak cipta menjadi bagian penting dalam memberikan pengakuan dan dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual dalam pengembangan potensi daerah dan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, menurutnya, festival itu tidak hanya menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi wisata dan budaya, tetapi juga momentum memperkuat kreativitas masyarakat melalui pelindungan kekayaan intelektual.

“Festival Hiu Paus harus menjadi momentum untuk melestarikan alam sekaligus memperkenalkan potensi budaya dan kreativitas masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyatakan festival menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif terkait pentingnya kekayaan intelektual.

“Kekayaan intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, melainkan juga tentang bagaimana ide dan kreativitas dapat dikelola menjadi sumber nilai ekonomi,” tutur Hermansyah.

Melalui festival tersebut, DJKI Kemenkum ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya melindungi karya sejak dini.

Ia menyampaikan saat ini dengan tercatatnya lagu Festival Hiu Paus, pencipta memperoleh hak moral yang melekat secara abadi serta hak ekonomi yang menjadi dasar penerimaan royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengatakan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik saat ini mendapatkan tarif nol rupiah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik.

Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya pencipta dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Hiu Paus Sumbawa Musykil Hartsah menyampaikan komitmennya untuk memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terlibat dalam festival

“Semua UMK yang berpartisipasi dalam Festival Hiu Paus kami siap memfasilitasi pengajuan dan pencatatan hak ciptanya melalui Yayasan Hiu Paus Sumbawa,” ucap Musykil.

Penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta dalam Festival Hiu Paus sekaligus menunjukkan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi bagian dari pengembangan potensi daerah yang bersinergi dengan pelestarian lingkungan, pariwisata, dan pemberdayaan UMK, khususnya bagi masyarakat Sumbawa. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait