Istri Mantan Bupati Dompu Kembalikan Kerugian Negara Kasus PKK

Istri mantan Bupati Dompu kembalikan kerugian negara kasus PKK
Ketua PKK Dompu periode 2022–2024 Hj. Lilis Suryani menyerahkan pengembalian uang temuan hasil audit investigasi anggaran PKK kepada Kejaksaan Negeri Dompu di Dompu, Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/9/2026). Pengembalian sebesar Rp8,225 juta tersebut merupakan bagian dari pemulihan keuangan daerah atas temuan audit investigasi anggaran PKK Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022–2023. (ANTARA/HO-Kejari Dompu)

Dompu, LenteraEsai.id – Hj. Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu H. Kader Jaelani (HKJ) periode 2021–2024, mengembalikan uang sebesar Rp8,225 juta terkait temuan hasil audit investigasi anggaran hibah PKK Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Lusiana Bida kepada ANTARA di Dompu, Kamis, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari pemulihan keuangan daerah atas hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu.

Bacaan Lainnya

“Pengembalian sebesar Rp8.225.000 dilakukan pada Rabu, 23 September 2026,” katanya.

Lusiana menjelaskan pengembalian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu Nomor 700.1.2.2/LHAI/10/IR.V-Insp/2026 tertanggal 26 Juni 2026.

Audit investigasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran PKK Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Pengembalian uang dilakukan Lilis Suryani di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Uang tersebut diterima Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Dompu untuk selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya sebagai bagian dari proses pengembalian ke kas daerah.

Menurut Lusiana, pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan para pihak dalam penyelesaian temuan hasil audit dengan batas waktu pengembalian selama 60 hari sejak hasil audit investigasi disampaikan.

“Setelah dilakukan pengembalian, proses penyelesaian temuan tersebut telah ditutup,” ujarnya.

Pemulihan keuangan daerah tersebut difasilitasi Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dompu, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ni Kadek Driptayanti, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Selly Kusuma Wardhani, dan Jaksa Fungsional Elsaad Wirasah.

Kajari Dompu menyatakan pihaknya terus mengoptimalkan fungsi dan kewenangannya dalam mendukung penyelamatan serta pemulihan keuangan negara dan daerah secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemulihan tersebut merupakan bentuk sinergi dengan Inspektorat Kabupaten Dompu untuk mendorong tertib pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kepatuhan terhadap penyelesaian hasil pengawasan internal pemerintah.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran PKK Kabupaten Dompu tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada akhir Agustus hingga September 2023.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Juli 2026. Dalam proses penanganannya, Kejaksaan telah memeriksa kurang dari 20 orang saksi, termasuk pengurus PKK, ketua PKK, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Dompu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dengan dikembalikannya uang berdasarkan hasil audit investigasi tersebut, Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan proses penyelesaian temuan telah ditutup. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait