Permodalan dan Likuiditas Bermasalah, OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta

OJK
Otoritas Jasa Keuangan - (Foto: Dok LenteraEsai)

Badung, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah upaya penyehatan BPR tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR berada di bawah 12 persen.

Setelah ditetapkan dalam status BDP, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan sehingga belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.

Selanjutnya, pada 2 September 2026, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak dapat dilakukan hingga menghasilkan kondisi yang memungkinkan BPR untuk kembali disehatkan.

Ketentuan mengenai status dan tindak lanjut pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Dalam perkembangan selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan PT BPR Pasarraya Kuta sebagai bank dalam resolusi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026.

LPS menetapkan penanganan BPR Pasarraya Kuta dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS serta dengan memperhatikan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan, setiap kebijakan dan langkah pengawasan dilakukan dengan berlandaskan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Pengawasan juga dilakukan dengan mengedepankan tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga industri jasa keuangan tetap sehat, stabil dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan masyarakat.

OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang. Dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (LE-003)

Pos terkait