Anggota DPR Usul Bali Jadi Percontohan Sistem Imigrasi Terintegrasi

Anggota DPR usul Bali jadi percontohan sistem imigrasi terintegrasi
Arsip foto - Petugas Imigrasi melayani penumpang internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (21/2/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Denpasar, LenteraEsai.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan kepada pemerintah agar Bali menjadi pusat percontohan sistem tata kelola keimigrasian terintegrasi karena Pulau Dewata merupakan beranda depan Indonesia.

“Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” kata Rieke di Denpasar, Minggu.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Bali juga menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas tenaga kerja asing, investasi asing, dan mobilitas warga negara asing yang besar di Indonesia.

Ia mencatat data sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional.

Pada periode yang sama menurut dia, diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian, hampir 28 ribu paspor, dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.

“Besarnya arus manusia dan modal tersebut perlu diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi,” ujarnya.

Rieke menilai tata kelola keimigrasian di Bali tidak boleh dipandang parsial hanya terkait urusan visa, paspor, dan izin tinggal.

Namun menurut dia, keimigrasian di Bali berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Rieke juga mengusulkan pembenahan terkait sistem keimigrasian, yaitu perlunya audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Kemudian, kartu izin tinggal tetap (KITAP), izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor warga negara asing (WNA), perusahaan penanam modal asing (PMA), serta keterkaitannya dengan perizinan berusaha terintegrasi daring (OSS), perpajakan, dan kepesertaan jaminan sosial BPJS.

Kemudian penyalahgunaan perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian dan penipuan daring dan jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian.

Kemudian ia juga mengharapkan integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital sehingga pengawasan WNA dapat diakses dan diverifikasi cepat sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Selanjutnya, menurut dia, membangun interoperabilitas sistem lintas kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Digital Nasional.

Rieke juga mendorong adanya regulasi sebagai dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam penyelenggaraan keimigrasian nasional. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait