Kakanwil Kemenkumham Bali Tindak Tegas WNA Pelanggar Aturan Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan sebanyak 21 orang deteni kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kamis (30/05/2024). (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan sebanyak 21 orang deteni yang terdiri dari warga negara Nigeria sebanyak 19 orang, 1 warga negara Ghana, dan 1 warga negara Tanzania kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kamis (30/5/2024).

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bergerak menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengaduan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar untuk melakukan pemeriksaan lapangan, yang kemudian ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Nigeria sebanyak 19 orang, 1 warga negara Ghana, dan 1 warga negara Tanzania, yang diduga overstay dan beberapa tidak dapat menunjukkan paspor.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses terhadap seluruh WNA tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pramella juga menyatakan komitmen bahwa Kanwil Kemenkumham Bali khususnya Imigrasi Bali dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata Bali yang aman dan nyaman.

“Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Kanwil Kemenkumham Bali atau UPT Imigrasi di Provinsi Bali,” ujar Pramella, menyampaikan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait