Tindak Lanjuti SE Gubernur Terkait Perilaku Wisatawan Asing, Pemkot Denpasar Temu Komponen Pariwisata dan Tokoh Adat

Sosialisasi SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 di hadapan komponen pariwisata dan para tokoh adat. (Foto: Humas Pemkot Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali, Pemkot Denpasar melakukan sosialisasi tentang SE tersebut pada Senin (5/6/2023), bertempat di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.

Hadir pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Ketua MDA Denpasar AA Ketut Sudiana, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Denpasar Prof I Nyoman Budiana, Ketua PHDI Denpasar I Made Arka, kepala OPD terkait Pemkot Denpasar, Bendesa Adat Intaran Sanur I Gusti Agung Alit Kecana, Bendesa Adat Sanur Ida Bagus Paramartha dan para tokoh adat lainnya hingga anggota asosiasi kepariwisataan di Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi SE Gubernur Bali No.4 Tahun 2023 ini melibatkan seluruh stakeholder yang ada hingga asosiasi kepariwisataan seperti PHRI, ASITA, HPI, Bali Tourism Board, Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Denpasar dan Sanur Hospitality Forum.

Pembahasan dan sosialisasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam mengantisipasi fenomena perilaku negatif dari wisatawan mancanegara khususnya di wilayah Kota Denpasar termasuk membahas langkah sanksi hukum sebagai upaya memberikan efek jera.

“Kami tidak menutup mata adanya fenomena perilaku negatif Wisman yang berkunjung ke Bali dan sempat viral di media sosial. Langkah ini sebagai antisipasi bersama di Kota Denpasar, jangan kejadian serupa sampai terulang lagi,” kata Arya Wibawa dengan menambahkan, beberapa perilaku negatif wisatawan asing di Bali antara lain berupa melanggar aturan lalulintas, pornografi, penodaan tempat suci hingga perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana lainnya seperti melakukan penganiayaan dan sebagainya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pertemuan yang juga melibatkan OPD terkait, telah mendapatkan masukan-masukan hingga rekomendasi. Yakni kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan dan memperkuat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat)
dengan memasukan unsur asosiasi kepariwisataan dan memasukan instansi berwenang lainnya.

Hal lainnya yang akan dilakukan adalah memastikan dan menginformasikan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku kepada wisatan asing melalui kedutaan dan konsulat negara sahabat terkait apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh atau dilarang dilakukan selama mereka di Bali, ujarnya.

Kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Denpasar agar bersama-sama memberikan contoh ketaatan peraturan perundang-undangan dan ketatan peraturan lokal seperti awig-awig dan perarem, sehingga terbentuk pola pikir yang sama kepada wisman yang berkunjung ke Bali khususnya Denpasar. “Rekomendasi ini akan kami matangkan lagi bersama dan nanti dapat menjadi acuan untuk kenyaman dan keamanan bersama di lingkungan masyarakat,” katanya.

Sementara Ketua FKUB Denpasar Prof Nyoman Budiana menyampaikan adanya fenomena perilaku negatif turis asing di Bali tidak hanya menggangu etika budaya, moral, akan tetapi sudah menjadi ranah pelanggaran hukum. “Kami berharap penegakan hukum harus dilakukan, seperti pornografi hingga pelanggaran lalulintas yang dilakukan wisman harus ditindak tegas,” ujarnya.

Wawali menyampaikan, kepastian hukum agar terjaga kepada seluruh masyarakat maupun pelancong hingga wisman di Bali, dan SE Gubenrur Bali itu dapat digetoktularkan kepada sektor terkait yang menjadi ujung tombak ke depan dalam mensosialisasikannya. Sehingga tradisi, budaya dapat tetap terjaga dan penegakan hukum memberikan kepastian hukum terhadap kehadiran turis di Bali, ucapnya, menekankan. (LE-DP)

Pos terkait