Klungkung, LenteraEsai.id – Dalam mencetak dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung tidak lagi menggunakan blangko melainkan akan menggunakan kertas hvs A4.
Penggunaan kertas hvs akan mulai dilakukan pada 1 Juli 200 sesuai dengan UU Kemendagri No. 109 tahun 2019.
“Mulai bulan depan kami akan menggunakan kertas hvs untuk mencetak dokumen kependudukan,” kata Kadis Dukcapil Kabupaten Klungkung I Komang Dharma Suyasa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).
Mengenai langkah sosialisasi tentang perubahan itu, Komang Dharma menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke masing-masing desa untuk disampaikan kepada masyarakat yang akan membuat dokumen kependudukan yang baru.
“Kami sudah bersurat agar nanti masyarakat tidak kaget lagi jika dokumen kependudukannya yang baru, berbeda dari yang sebelum-sebelumnya,” ujar Komang Dharma, menjelaskan.
Kadis Durcapil menyebutkan, untuk mengetahui dokumen kependudukan yang asli, lembaran yang dipergunakan akan dilengkapi dengan barcode, serta tanda tangan yang dibubuhkan akan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). “Jadi dokumen itu tidak mungkin bisa dipalsukan,” katanya.
“Tapi jika ada yang mencetak dokumen kependudukan sebelum tanggal 30 Juni 2020, masih akan tetap dilayani menggunakan blangko seperti biasa. Karena batasnya sampai tanggal 30 Juni, setelah itu baru akan menggunakan kertas hvs,” ucap Komang Dharma, menambahkan.
Untuk saat ini, lanjut dia, dalam satu hari Disdukcapil Kabupaten Klungkung mencetak sekitar 25 dokumen kependudukan yang baru.
Terkait program yang baru nantinya, Komang Darma berharap bisa berjalan dengan lebih baik untuk kepentinganan masyarakat luas.
“Dengan program ini, kerja aparatur Disdukcapil akan menjadi lebih mudah dalam memnberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan. Tidak seperti sebelumnya, perlu antri selama berjam-jam,” ujarnya, mengungkapkn. (LE-Jun)







