Makassar, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem industri keuangan syariah nasional.
Peluncuran tersebut dilakukan dalam ajang Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026). Forum yang berlangsung pada 2–3 November 2026 ini mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”.
OJK mencatat, hingga September 2026 total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara pangsa pasarnya mencapai 11,21 persen dari total aset keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan ekosistem keuangan komersial dan sosial yang terintegrasi.
Menurutnya, penguatan ekosistem diperlukan agar pertumbuhan industri keuangan syariah mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Cetak biru yang diluncurkan tersebut menjadi pedoman strategis untuk menyelaraskan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
OJK menetapkan tiga arah strategis dalam cetak biru tersebut, yakni pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif; serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.
Ketiga strategi itu didukung empat fondasi utama, yaitu penguatan teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa cetak biru ini bertujuan memperkuat keterhubungan antarsektor keuangan syariah yang selama ini memiliki peta jalan pengembangan masing-masing.
OJK juga mendorong inovasi dan diversifikasi produk, antara lain produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Dorong Sinergi Keuangan Syariah dan Kota Wakaf
Dalam kesempatan yang sama, OJK bersama Kementerian Agama meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat integrasi keuangan syariah komersial dan sosial.
OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Kota Wakaf.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi dan keuangan syariah melalui program Syariah First.
Saat ini, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah. Pemerintah provinsi juga mendorong sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas UMKM untuk memperkuat industri halal.
Sementara itu, dalam proses penyusunan cetak biru sejak Juli 2026, OJK telah melakukan studi perbandingan terhadap delapan negara serta melibatkan lebih dari 20 satuan kerja OJK dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, dan BWI.
Dian menyebutkan, sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan dan menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK.
Rekomendasi tersebut menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan, pengembangan produk investasi perbankan syariah, hingga penerbitan cetak biru keuangan syariah.
OJK menegaskan akan terus mengawal implementasi cetak biru tersebut agar strategi pengembangan yang telah dirumuskan dapat diwujudkan melalui kebijakan dan program konkret di seluruh sektor jasa keuangan.
Melalui penguatan koordinasi, inovasi produk, dan integrasi keuangan komersial serta sosial, industri keuangan syariah diharapkan semakin kompetitif, inklusif, dan mampu menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi halal nasional. (LE-003)
OJK Luncurkan Cetak Biru Keuangan Syariah, Aset Tembus Rp3.307 Triliun







