Badung, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap tujuh warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Dalam operasi penindakan selama 26–30 Oktober 2026, sejumlah pelanggaran terungkap, mulai dari dugaan pemalsuan paspor, penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas prostitusi, pelanggaran administrasi, hingga tinggal melebihi batas waktu atau overstay.
Ketujuh WNA tersebut akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum keimigrasian.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pelanggaran yang dilakukan SP, pria berkebangsaan India. Ia diketahui mencoba menggunakan paspor palsu saat melewati pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026) dini hari ketika SP hendak melakukan perjalanan menuju Manila, Filipina. Petugas kemudian menemukan bahwa yang bersangkutan memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengindikasikan adanya penggantian halaman biodata pada salah satu dokumen perjalanan yang digunakan. Atas pelanggaran tersebut, SP akhirnya dideportasi pada Selasa (27/10/2026).
Kasus lainnya melibatkan IP, warga negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Alih-alih menjalankan aktivitas sesuai peruntukan izin tinggalnya, IP diketahui melakukan kegiatan prostitusi yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian.
Akibat pelanggaran tersebut, IP dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Sementara itu, seorang warga negara Australia berinisial CJD harus meninggalkan Indonesia setelah diketahui tidak memenuhi kewajiban administratif keimigrasian. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaporkannya perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.
Tidak hanya tiga kasus tersebut, empat WNA lainnya juga menjadi sasaran penindakan. Mereka dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran masa izin tinggal atau overstay.
Seluruh WNA Masuk Daftar Penangkalan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperketat.
Menurutnya, berbagai temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan imigrasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap izin tinggal, tetapi juga menyangkut keaslian dokumen perjalanan serta pemenuhan kewajiban administratif setiap WNA.
Pihaknya memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh tujuh WNA yang telah dideportasi juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dapat dikenai pembatasan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Novyandri menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum terhadap warga negara asing yang berada di Bali.
Upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk memperkuat pengawasan serta menghadirkan penegakan hukum keimigrasian yang optimal dan berkeadilan.
Dengan penindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai kembali mengingatkan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan selama berada di Indonesia. Penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan dokumen perjalanan tidak sah, maupun pelanggaran administratif dapat berujung pada tindakan tegas hingga deportasi. (LE-003)







