Jakarta, LenteraEsai.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kali ini, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah pihak swasta kepada oknum yang bekerja di lingkungan BNPB.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Senin. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, para saksi dimintai keterangan mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak internal BNPB.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Saksi yang diperiksa terdiri atas enam orang dari kalangan swasta berinisial SKS, FMA, PBW, DWK, ANS, dan AP. Selain itu, penyidik juga memeriksa RAB yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Sementara itu, seorang pihak swasta berinisial NR belum tercantum dalam data kehadiran saksi KPK hingga pukul 13.02 WIB.
OTT BNPB Berujung Lima Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan.
Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Salah satu nama yang terseret adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Saat operasi tangkap tangan berlangsung, Suharyanto diketahui menjabat sebagai Kepala BNPB, sedangkan Bima merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menduduki jabatan tersebut.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
KPK Sita Rp5,47 Miliar, Termasuk Emas dan Kripto
Pengembangan penyidikan juga mengungkap sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp5,47 miliar. Aset yang diamankan terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, hingga aset kripto.
Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta.
Penyidik turut menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana siap pakai BNPB.
Ruangan Kepala BNPB Ikut Digeledah
Tak berhenti pada pemeriksaan saksi dan penyitaan aset, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BNPB.
Sejumlah ruangan diperiksa, termasuk ruangan Kepala BNPB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Di sisi lain, KPK turut menindaklanjuti dugaan keterlibatan unsur militer dalam kasus tersebut dengan menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.
Kini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi, termasuk dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada oknum BNPB. Penelusuran tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan korupsi dana penanganan bencana tersebut. (LE-Ant)







