Lampung Selatan, LenteraEsai.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MF (19) yang diduga mencuri kabel tembaga lampu penerangan jalan umum (PJU) dan Variable Message Sign (VMS) milik pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dengan kerugian ditaksir mencapai Rp129,15 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh di Kalianda, Selasa, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 18.30 WIB di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 26.800, tepatnya di area off ramp jalur A dan on ramp jalur B Gerbang Tol (GT) Kalianda, Desa Tajimalela.
“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, setelah polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” katanya.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku diduga menggali tanah dan memotong kabel tembaga yang terpasang untuk mendukung operasional lampu PJU dan VMS di ruas jalan tol tersebut.
Aksi itu diketahui petugas patroli jalan tol, Rudiyanto dan Reza, yang sedang menjalankan tugas. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian, di antaranya linggis, senter, dan sepasang sandal jepit berwarna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan. Kabel yang hilang diketahui mencapai 369 meter, dengan nilai kerugian yang dialami pihak pengelola tol sebesar Rp129,15 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang disebut milik terduga pelaku, satu buah linggis, satu unit alat pelacak (tracker), satu buah senter kepala berwarna hitam-oranye, satu buah tas ransel hitam, serta satu buah gunting besi berwarna kuning.
Atas dugaan perbuatannya, MF dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian dengan cara merusak atau memotong untuk mengambil barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (LE)
Source: ANTARA







