Denpasar, LenteraEsai.id – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengecek langsung proses pembatasan pembuangan sampah organik yang berlaku sejak 1 April 2026 di TPA Suwung, Bali.
“Sekarang saya lihat sudah cukup bagus, cukup baik, cuma memang masih perlu pengawasan,” ucap Inspektur Utama Kementerian LH/BPLH Irjen Pol. Winarto di Denpasar, Selasa.
Dalam pantauannya, Winarto melihat perlu pengawasan ekstra ke petugas yang memeriksa sampah dalam truk yang hendak masuk.
Apalagi, DKLH Bali membentuk dua pos pemeriksaan yang perlu diperjelas tugasnya.
“Mungkin saran kami juga pasang cctv, biar lebih gampang mengontrol ya, jadi teman-teman di sini (pengawas pos pemeriksaan) juga merasa diawasi walaupun tidak ada Pak Wali Kota Denpasar di sini, tapi minimal Pak Wali Kota bisa melihat dari cctv,” ujarnya.
Untuk titik-titik pengawasan menurut dia DKLH Bali lebih paham, selebihnya Kementerian LH akan membahas kondisi ini di pusat sekaligus untuk mencari metode-metode paling efisien dalam penerapan kebijakan pembatasan sampah.
Kepala DKLH Bali I Made Dwi Arbani sendiri melaporkan bahwa sejauh ini petugas pemeriksa truk sampah sudah bekerja optimal.
Pada awal pembatasan sampah organik ini, para petugas pemeriksaan bahkan bekerja hingga hari gelap, untungnya pemahaman pemilik truk membuat tak lagi terjadi antre dan TPA Suwung bisa tutup pukul 18.00 Wita.
Petugas pemeriksa yang kerja bergantian setiap 3 jam sekali itu berasal dari tenaga DKLH Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Satpol PP, TNI, Polri, dan dari Kementerian LH sendiri.
“Ada bergantian, kalau yang memeriksa ini tiap 3 jam, satu titik ada enam orang jadi dua titik berarti ada 12 orang,” kata Dwi Arbani.
DKLH Bali menegaskan komitmennya dalam mengajak masyarakat memilah sampah, sebab sejak 1 April 2026 lalu dipastikan sampah organik tidak boleh masuk TPA Suwung sesuai arahan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Para petugas di pos pemeriksaan itu lah yang berperan dalam mencegat setiap truk sampah yang hendak masuk, mereka diperiksa dan ketika masih terdapat sampah organik tak akan mendapat izin masuk.
“Di awal memang belum efektif, tapi sekarang sangat efektif sekali kan, tidak ada antrean, kita bisa lakukan itu (pemeriksaan) 3-5 menit tergantung volume sampah,” ujarnya.
Dwi Arbani yang rutin mengawasi di TPA Suwung juga melihat volume sampah yang dibawa truk sangat berkurang dibandingkan ketika dahulu truk sampah datang dengan sampah campuran.
Karena jembatan timbang mereka tak berfungsi, maka DKLH Bali akan mulai melihat capaian pembatasan sampah lewat jumlah truk yang keluar masuk TPA Suwung. (LE)
Source: ANTARA







