Denpasar, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menyelenggarakan edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan Syariah di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (10/3). Kegiatan ini diikuti berbagai komunitas muslim di Provinsi Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mengatakan OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk literasi keuangan syariah.
“Momen bulan Ramadan ini kita jadikan sebagai momentum, tidak hanya untuk meningkatkan ibadah melalui puasa, tetapi juga untuk memperdalam pemahaman mengenai produk dan layanan jasa keuangan, termasuk keuangan syariah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu mengelola keuangan secara bijak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berinvestasi dengan menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) serta memastikan kehalalan produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan.
Selain itu, OJK menemukan masih adanya aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada ketika mengakses tautan atau aplikasi yang tidak dikenal serta memperhatikan izin akses yang diminta oleh aplikasi tersebut.
Parjiman menjelaskan, untuk layanan pinjaman daring yang telah berizin OJK, akses yang diperbolehkan hanya Camera, Microphone, dan Location pada perangkat pengguna, yang dikenal dengan istilah CaMiLan. Dengan memahami hal tersebut, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan berkedok investasi maupun pinjaman online ilegal.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Provinsi Bali, Irhamsah, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gatot Subroto, Muhayadi, serta penceramah Muhammad Ali. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang sebagian besar merupakan anggota majelis taklim di Provinsi Bali.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh berbagai materi edukasi, antara lain pengenalan dan edukasi keuangan syariah oleh OJK Provinsi Bali, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan syariah oleh Pegadaian Syariah Provinsi Bali, serta ceramah agama mengenai pengelolaan keuangan dalam perspektif Islam yang disampaikan oleh Ustad Usli.
OJK juga mengimbau masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau aplikasi mencurigakan agar terlebih dahulu memastikan legalitasnya melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Sementara itu, masyarakat yang memiliki keluhan atau pertanyaan terkait lembaga jasa keuangan dapat menyampaikannya melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) di laman www.kontak157.ojk.go.id.
Melalui kegiatan literasi keuangan syariah ini, OJK berharap dapat membentuk masyarakat yang lebih cerdas dan mandiri secara finansial, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas. OJK juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah di masyarakat. (LE-003)







