Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (3/3), di Jakarta.
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Syahardiantono.
Kerja sama ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari perjanjian sebelumnya yang diteken pada 14 Oktober 2020, dengan penyesuaian terhadap dinamika dan kompleksitas tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum, koordinasi penanganan perkara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Melalui PKS ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk kejahatan di sektor jasa keuangan, termasuk tindak pidana yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.
Kedua lembaga menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (LE-003)





