Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Bantah Tuduhan Asusila Anak, Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Bantah Tuduhan Asusila Anak, Tegaskan Ikuti Proses Hukum
Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota.

Kupang, LenteraEsai.id – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, membantah tuduhan sebagai pelaku kasus asusila terhadap anak di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui akun Instagram resminya @pichekota_, Senin (23/2), ia menyampaikan klarifikasi atas status tersangka yang ditetapkan penyidik kepolisian. “Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” tulisnya.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka terhadap Piche bersama dua rekannya berinisial RM dan RS dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu pada Jumat (20/2) pekan lalu.

Piche menegaskan dirinya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut sebagai warga negara, dirinya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan.

“Saya bersuara untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi serta terdapat minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga dikenakan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kapolres menambahkan, setelah penetapan tersangka, PK dan RS akan dipanggil untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Sementara tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Penyidik juga berencana segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum guna proses penelitian dan penuntutan lebih lanjut.

Pos terkait