Denpasar, LenteraEsai.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan pembenahan administrasi perizinan masuk kawasan konservasi, khususnya untuk kegiatan tertentu, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyatakan langkah tersebut merupakan komitmen untuk mempercepat dan mengefektifkan proses pelayanan, termasuk penyediaan informasi bagi pengunjung mengenai surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) serta regulasi yang berlaku.
BKSDA Bali mengelola lima kawasan konservasi dengan total luas 6.284,36 hektare di Pulau Bali, yakni Cagar Alam Batukau, TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan, TWA Sangeh, TWA Gunung Batur Bukit Payang, serta TWA Penelokan.
Pembenahan layanan ini menyusul viralnya unggahan seorang kreator konten asal Buleleng yang berencana membuat video di area Dermaga Danau Buyan, kawasan TWA Danau Buyan–Danau Tamblingan. Kegiatan tersebut batal dilakukan karena tim hanya menggunakan tiket masuk wisata biasa dan belum mengantongi Simaksi, meskipun telah berniat membayar tarif PNBP sesuai ketentuan.
Menanggapi hal itu, BKSDA Bali berupaya mempermudah proses perizinan, termasuk mengarahkan layanan pengajuan izin secara daring dan menyediakan pelayanan langsung di pos lapangan.
Dalam pengelolaan kawasan wisata alam, BKSDA Bali menerapkan ketentuan tarif PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004. Tarif kunjungan wisatawan domestik ditetapkan Rp10 ribu pada hari biasa dan Rp15 ribu saat hari libur, sementara rombongan pelajar atau mahasiswa minimal lima orang dikenakan Rp3.000 dan Rp7.500 saat hari libur. Tarif berkemah dipatok Rp5.000.
Untuk kegiatan komersial, tarif videografi seperti iklan, video klip, atau produksi film sebesar Rp10 juta bagi WNI dan Rp20 juta bagi WNA. Fotografi komersial dikenakan Rp2 juta, foto dan video pranikah Rp1 juta, serta penggunaan drone di kawasan konservasi sebesar Rp2 juta. (LE)







