Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, Kabupaten Badung, untuk penampungan sementara sebelum proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan ketujuh pria tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan tidak tercatat dalam sistem perlintasan keimigrasian Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Penindakan dilakukan dalam dua tahap. Pada 14 Februari 2026, dua orang WNA diserahkan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan setelah ditemukan tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan, tanpa identitas. Selanjutnya pada 18 Februari 2026, lima WNA lainnya diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar dan dibawa ke Ruang Detensi Imigrasi Denpasar.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketujuh WNA tersebut kemudian dipindahkan ke Rudenim Jimbaran untuk menunggu proses administrasi pemulangan ke negara asal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi sinergi antara pihak imigrasi, kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus WNA ilegal di Bali. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (LE)







