PT BTID dan Desa Adat Serangan Absen dalam Aanmaning Eksekusi Lahan, PN Denpasar Beri Tenggat 8 Hari

Tanah Serangan
ahli waris Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (Almarhum) Siti Sapurah, SH., alias Ipung didampingi penasihat hukum Horasman Diando Suradi - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang aanmaning atau teguran eksekusi atas perkara sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (29/1/2026) siang. Akan tetapi, sidang tersebut tidak dihadiri oleh dua pihak tergugat utama, yakni PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Aanmaning yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum. itu hanya dihadiri tiga pihak, yakni Pemohon Eksekusi Sarah alias Hj. Maisarah yang diwakili kuasa hukumnya sekaligus ahli waris Siti Sapurah, S.H. (Ipung), Tergugat III/Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami, S.E., M.M., serta Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi Pemerintah Kota Denpasar yang diwakili Bagian Hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Ketua PN Denpasar menegur perwakilan Pemerintah Kota Denpasar karena dinilai tidak memiliki legalitas yang sah. Menurut majelis, dalam sidang aanmaning yang diundang adalah Wali Kota Denpasar sebagai kepala pemerintahan, sehingga pemberian kuasa seharusnya dilakukan langsung oleh Wali Kota, bukan hanya melalui Bagian Hukum.

Ketua PN Denpasar menjelaskan bahwa aanmaning merupakan teguran resmi kepada para pihak yang kalah perkara agar melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut merujuk pada Putusan PN Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3283 K/Pdt/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Dalam amar putusan tersebut terdapat beberapa poin yang dimohonkan untuk dieksekusi. Pertama, menghukum PT BTID untuk membayar kerugian immateriil kepada pemohon eksekusi sebesar Rp10,5 miliar. Kedua, menghukum Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, serta Wali Kota Denpasar atau pihak yang memanfaatkan objek sengketa seluas 647 meter persegi untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa kepada pemohon eksekusi secara sukarela tanpa syarat. Apabila diperlukan, eksekusi dapat dilakukan dengan pengamanan aparat Polri/TNI.

Selain itu, Ketua PN Denpasar juga menegaskan bahwa putusan inkracht tersebut menjadi dasar hukum bagi BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa.

Di akhir sidang, Ketua PN Denpasar menilai ketidakhadiran PT BTID dan Desa Adat Serangan sebagai bentuk pengabaian terhadap aanmaning pertama, terlebih kedua pihak tidak menyampaikan alasan maupun mengirimkan perwakilan. Pengadilan memberikan waktu delapan hari bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah sebelum dilakukan eksekusi paksa.

Apabila tenggat waktu tersebut tidak dimanfaatkan, aanmaning tahap kedua dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026. Meski demikian, Ketua PN Denpasar menyatakan harapannya agar sengketa dapat diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak, pengadilan akan tetap melaksanakan eksekusi sesuai permohonan pemohon.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Siti Sapurah (Ipung), menegur Lurah Serangan terkait dugaan rencana penerbitan surat keterangan yang menyatakan objek sengketa sebagai jalan yang diaspal menggunakan dana Musrenbang. Ipung menilai hal tersebut berpotensi sebagai pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu, mengingat dalam putusan inkracht disebutkan bahwa seluruh alat bukti surat terkait objek sengketa dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Sementara itu, I Wayan Patut, selaku Prajuru Desa Adat Serangan, menyatakan bahwa apabila eksekusi tetap dilakukan, desa adat berencana menutup secara permanen akses jalan menuju lahan milik pemohon. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk reaksi sosial masyarakat adat yang menilai objek sengketa selama ini berfungsi sebagai jalan umum yang digunakan masyarakat.

Di sisi lain, perwakilan BTID Bali, Alvien, menyampaikan bahwa pasca putusan kasasi, pihak korporasi masih melakukan konsolidasi internal bersama para tergugat lainnya. Dari hasil konsolidasi tersebut, mengemuka rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang telah inkracht. (LE-003)

 

Pos terkait