Karawang, LenteraEsai.id – Kepolisian Resor Karawang mengamankan lima orang warga asal Kabupaten Purwakarta yang diduga terlibat dalam praktik perburuan liar Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) di kawasan Hutan Gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebutkan kelima terduga pelaku masing-masing berinisial J, AM, M, A, dan UM. Seluruhnya tercatat berdomisili di wilayah Purwakarta.
“Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam aktivitas perburuan satwa dilindungi di kawasan hutan Gunung Sanggabuana,” ujar Fiki di Karawang, Kamis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan bukti visual berupa rekaman kamera jebak (camera trap) yang merekam dugaan aktivitas perburuan liar. Rekaman tersebut memperlihatkan seekor Macan Tutul Jawa dalam kondisi luka serius, dengan kaki pincang dan menunjukkan gejala kekurangan nutrisi kronis.
Gambar tersebut diperoleh dari kamera jebak yang dipasang oleh Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) sejak Februari 2025 di 20 titik di kawasan Pegunungan Sanggabuana.
Selain merekam kondisi satwa, kamera tersebut juga menangkap aktivitas sekelompok orang yang memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata. Mereka terlihat membawa senjata api rakitan jenis dorlok serta menggunakan anjing pemburu.
Atas temuan itu, SCF yang diwakili Bernard T Wahyu Wayanta melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Karawang pada 23 Januari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP M. Nazal Fawwas mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, termasuk dari pihak Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Hasil penyelidikan mengarah pada lima orang yang diduga kerap melakukan perburuan di kawasan Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, hingga Gunung Opat yang merupakan bagian dari Hutan Negara Gunung Sanggabuana,” kata Nazal.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta rekaman video asli dari kamera jebak SCF yang merekam aktivitas pada 5 Oktober 2025.
Namun, hasil gelar perkara dan koordinasi lanjutan mengungkap bahwa lokasi utama kejadian berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Oleh karena itu, penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Karawang kepada Polres Purwakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Secara hukum, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perburuan satwa dilindungi. (LE-VJ)







