Badung, LenteraEsai.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menegaskan urgensi pembentukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Badung. Penegasan tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan Kuta Selatan itu, Sabtu (17/1/2026).
Ketiga ranperda inisiatif dimaksud yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah. Saat ini, ketiga ranperda tersebut telah memasuki tahap penggodokan naskah akademik yang melibatkan tiga universitas di Bali.
Wayan Sugita Putra menegaskan, ketiga ranperda tersebut sangat urgen karena merupakan kebutuhan nyata masyarakat dan daerah. Oleh karena itu, ranperda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Badung.
“Ketiga ranperda inisiatif ini sudah masuk Prolegda dan saat ini sedang digodok naskah akademiknya dengan melibatkan akademisi dari tiga universitas di Bali,” tegasnya.
Terkait Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, ia menjelaskan regulasi ini dibentuk sebagai pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pemberdayaan ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan organisasi.
“Pemberdayaan dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, peran ormas dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan perda ini juga akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya dibentuk sebagai bagian dari implementasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Badung periode 2025–2030 melalui Program Prioritas Sapta Kriya Adi Cipta. Salah satu misi utama program tersebut adalah melestarikan tradisi, adat, seni, dan budaya.
Ia menekankan, perda ini akan mengatur peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemuliaan objek pelestarian seni dan budaya, memberikan penghormatan terhadap ekspresi budaya, menjamin perlindungan seni dan budaya, penyediaan sarana dan prasarana, dukungan pendanaan, hingga pemberian penghargaan kepada tokoh atau pelaku yang berjasa dalam pelestarian seni dan budaya.
Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, menurut Wayan Sugita Putra, bertujuan untuk menciptakan kesinambungan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing dan potensi Kabupaten Badung.
“Perda ini penting untuk membangun ekosistem yang kondusif bagi produk lokal dan produk unggulan daerah agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Bapemperda DPRD Badung yang juga Ketua Fraksi Gerindra, Wayan Puspa Negara, menyatakan bahwa urgensi pembentukan ketiga ranperda tersebut sangat besar dan merupakan kebutuhan daerah sehingga perlu segera dibahas hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. (LE)







