Jakarta, LenteraEsai.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakan pemberian insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk insentif pajak aksi korporasi, kemungkinan tidak akan kami berikan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Purbaya menjelaskan, hasil pembahasan dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebelumnya menunjukkan adanya unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak bagi aksi korporasi BUMN.
Karena itu, pemerintah hanya akan melakukan penilaian berdasarkan kondisi komersial yang berlaku.
“Kami akan menilai sesuai dengan kondisi komersial,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aksi korporasi BUMN pada dasarnya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan ketika perusahaan melakukan merger, terutama dalam konteks konsolidasi, sehingga dapat tercipta nilai tambah ketika konsolidasi dilakukan.
Namun, yang sering terjadi, BUMN berhadapan dengan isu nilai buku versus nilai pasar aset saat konsolidasi. Dalam kondisi ini biasanya muncul capital gain, sementara pajak dari capital gain ini kerap kali menjadi hambatan.
“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” paparnya.
Hanya saja, Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak capital gain tersebut tidak langsung dibayarkan pada satu tahun atau pada hari yang sama, melainkan dapat dibayar secara bertahap (spread) sesuai dengan depresiasinya ke depan.
Dalam konteks permintaan BUMN dan Danantara, Febrio menyatakan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi lain. Sebab, BUMN, khususnya Danantara saat ini, bersifat komersial dan diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih banyak.
“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” ujar Febrio.
Sebagai informasi, usulan insentif pajak oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani disampaikan saat rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12). Insentif itu bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. (ANTARA)





