Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 29 Oktober 2025.
Meski perekonomian global menunjukkan perlambatan di berbagai kawasan, Dana Moneter Internasional (IMF) melalui World Economic Outlook Oktober 2025 justru merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia, seiring dengan meredanya ketegangan perdagangan dan kebijakan moneter global yang lebih longgar.
Di Amerika Serikat, perlambatan ekonomi masih berlanjut, ditandai dengan tekanan pada pasar tenaga kerja dan meningkatnya risiko dari government shutdown serta gagal bayar sejumlah perusahaan. Namun, pasar menilai The Fed akan lebih akomodatif dengan menurunkan suku bunga kebijakan hingga akhir tahun.
Sementara di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi triwulan III-2025 melambat akibat konsumsi rumah tangga yang belum pulih, serta penjualan ritel dan properti yang menurun. Di Eropa, stagnasi masih terjadi baik dari sisi permintaan maupun pasokan, diperburuk oleh gejolak politik di Perancis yang memicu penurunan peringkat utang negara tersebut.
Ekonomi Domestik Tetap Solid
Di dalam negeri, ekonomi Indonesia tetap tumbuh solid sebesar 5,04 persen (yoy) pada triwulan III-2025. Indeks PMI manufaktur juga masih berada di zona ekspansi, menunjukkan daya tahan sektor riil.
Namun, OJK menilai permintaan domestik masih perlu didorong lebih lanjut, seiring dengan moderasi inflasi inti dan perlambatan penjualan ritel, semen, serta kendaraan.
Kinerja pasar modal Indonesia pada Oktober 2025 menunjukkan tren positif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 8.163,88, naik 1,28 persen (mtm) atau 15,31 persen (ytd), bahkan sempat menembus rekor tertinggi di 8.274,34 pada 23 Oktober 2025. Nilai kapitalisasi pasar juga mencatat all-time high sebesar Rp15.560 triliun.
Likuiditas transaksi saham meningkat tajam, dengan rerata nilai transaksi harian (RNTH) mencapai Rp25,06 triliun—tertinggi sepanjang sejarah. Secara tahunan, RNTH naik menjadi Rp16,62 triliun, jauh di atas rata-rata tahun 2024.
Investor asing tercatat melakukan net buy sebesar Rp12,96 triliun pada Oktober, meskipun secara kumulatif masih mencatat net sell Rp41,79 triliun sepanjang 2025.
Obligasi dan Reksa Dana Menguat
Pasar obligasi juga menguat, dengan indeks komposit obligasi (ICBI) naik 2,02 persen (mtm) menjadi 438,03. Yield Surat Berharga Negara (SBN) turun rata-rata 25,68 basis poin selama Oktober, menandakan minat kuat terhadap instrumen berpendapatan tetap.
Di sisi industri pengelolaan investasi, Asset Under Management (AUM) naik menjadi Rp969,03 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana mencapai Rp623,23 triliun, tumbuh 24,83 persen (ytd). Kenaikan ini ditopang oleh net subscription investor sebesar Rp45,10 triliun selama Oktober.
Jumlah investor pasar modal juga terus meningkat. Hingga akhir Oktober 2025, total investor mencapai 19,18 juta, bertambah 4,31 juta dibanding awal tahun.
Sepanjang 2025, nilai penawaran umum mencapai Rp204,56 triliun dengan 17 emiten baru. Di pipeline, terdapat 27 calon emiten yang tengah mempersiapkan penawaran umum senilai Rp20,21 triliun.
Sementara itu, penghimpunan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga tumbuh pesat. Selama Oktober, terdapat 46 efek baru senilai Rp66,04 miliar, dengan total 547 penerbit dan 923 penerbitan efek sejak regulasi diberlakukan. Dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,72 triliun dari 188 ribu pemodal.
Perkembangan Derivatif dan Bursa Karbon
Dalam pasar derivatif keuangan, OJK telah memberikan persetujuan prinsip kepada 115 pihak, terdiri dari pialang berjangka, penyelenggara pasar, dan bank penyimpan marjin.
Sepanjang 2025, volume transaksi derivatif berbasis efek mencapai 874.432 lot dengan frekuensi 3,86 juta kali.
Di Bursa Karbon, jumlah pengguna jasa mencapai 137 entitas, dengan total volume transaksi 1,6 juta ton CO₂ ekuivalen (tCO₂e) dan nilai transaksi Rp78,5 miliar.
OJK menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor pasar modal, derivatif, dan bursa karbon.
Selama Oktober 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp2,4 miliar kepada 10 pihak, serta sejumlah peringatan dan perintah tertulis.
Secara kumulatif, sepanjang 2025 OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp27,87 miliar kepada 60 pihak, mencabut izin empat perusahaan efek, serta memberikan 177 peringatan tertulis atas keterlambatan laporan.
OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga pengatur pasar (SRO) untuk menjaga integritas pasar serta melindungi kepentingan investor. (LE-Vivi)







