Pemuda Sumba Tengah Terlibat Aksi Curanmor di Denpasar, Sudah Beraksi di 5 TKP

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Andi Seingu Lede (22), asal Sumba Tengah, yang sudah lima kali beraksi kasus curanmor - (FotoD; Dok Humas Polresta Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui telah beraksi di lima lokasi berbeda.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Riki Santoso (35) melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Sabtu (9/8) dini hari di Jalan Kertapura IV, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Dari rekaman CCTV milik warga, terlihat seorang pria tak dikenal menuntun motor korban saat korban tertidur di teras rumah.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dengan mudah menuntun dan membawa kabur motor tersebut,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan kaitan dengan laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra di Jalan Letda Made Putra, Denpasar, pada 29 Mei 2025. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H. kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Andi Seingu Lede (22), asal Sumba Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Dalam pemeriksaan, Andi mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Birgy yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain dua laporan polisi tersebut, Andi juga mengakui terlibat dalam beberapa pencurian lain, di antaranya:

Honda Beat putih biru DK 2717 QF di Jalan P. Bungin, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Honda Beat putih biru DK 6855 AFF (lokasi belum teridentifikasi).

Suzuki Satria FU hitam di sekitar Kerobokan Kelod, Badung.

Honda Beat hitam di Jalan Kertapura IV, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Honda Supra 125 hitam merah di area parkir Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah AKP Sukadi. (LE-Vivi)

Pos terkait