Setujui Ranperda Pajak Daerah, Pendapatan Denpasar Ditarget Rp2,95 T

Penetapan Ranperda Pajak Derah dan Retribusi Daerah Kota Denpasar
Sidang Paripurna ke-25 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar terkait penetapan Ranperda Pajak Daerah, Senin (28/7). (Foto: Humas Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan serangkaian Sidang Paripurna ke- 25 Masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, pada Senin (28/7).

Dalam kesempatan tersebut juga turut dilaksanakan penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 serta penandatanganan Pakta Integritas.

Bacaan Lainnya

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Dr Made Oka Cahyadi Wiguna serta jajaran Anggota DPRD Kota Denpasar lainnya, unsur Forkopimda dan sejumlah undangan.

Agenda sidang diawali Penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir dari Fraksi, dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan DPRD dilanjutkan penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota atas Ranperda Kota Denpasar Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui Penetapan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di mana, Ranperda tersebut merupakan bentuk respon dari progres pembangunan kota yang dilakukan saat ini. Hal ini merupakan upaya memberikan kepastian dalam mendukung kemajuan pembangunan di Kota Denpasar.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Kota Denpasar yang selama ini telah menjalin sinergi erat dengan Pemerintah Kota. Di mana, harapannya pembahasan Ranperda Pajak Daerah Denpasar ini dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Wawali Arya Wibawa juga turut membacakan Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Di mana, secara substansi dokumen KUA Tahun Anggaran 2026 adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk tahun 2026 dan merupakan pedoman dan ketentuan umum dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Pendapatan Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp2,95 Triliun Lebih. Sementara, Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkot Denpasar yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, di mana belanja daerah tersebut disinkronisasi dengan program/kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Di mana, dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp3,53 Triliun lebih

“Mengingat dalam pendapat akhir dari masing-masing fraksi masih ada beberapa usul, saran dan catatan yang disampaikan, maka akan kami tindaklanjuti dan jadikan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujar Wawali Arya Wibawa. (LE-VJ)

Pos terkait