Kasus Dugaan Penggelapan SHM, Advokat Siti Sapurah Dampingi Klien untuk Klarifikasi

Advokat Siti Sapurah SH (Ipung) bersama kliennya melakukan pertemuan dengan Penyidik di Polresta Denpasar, Senin (17/3). (Foto: dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) atas nama I Gusti Putu Wirawan yang dilaporkan di Polresta Denpasar pada tanggal 29 Juni 2024 lalu dengan Nomor : DUMAS/419/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada tanggal 22 Oktober 2024, kini memasuki babak baru.

Kasus ini dengan terlapor adalah I Gusti Putu Susila yang sampai saat ini penyidik tidak bisa melakukan upaya paksa untuk menyita SHM asli dengan Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan Jalan Bypass Ngurah Rai Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Madya Denpasar Provinsi bali dikarenakan permohon penetapan sita khusus yng diajukan oleh penyidik tidak dapat dikabulan oleh PN Denpasar dengan alasan bukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.

Bacaan Lainnya

“Namun belakangan terungkap setelah adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yang menyatakan bahwa objek sengketa yang diajukan oleh penyidik Polresta Denpasar untuk disita menurut Ketua PN Denpasar adalah objek sengketa yang tercantum didalam perkara perdata yaitu Perkara Nomor : 355/Pdt.G/2023/PN Dps Jo Perkara Nomor : 286/PDT/2023/PT DPS Jo Perkara Nomor : 4363 K/PDT/2024,” ujar advokat Siti Sapurah SH atau Ipung, selaku kuasa hukum pelapor.

Dijelaskan Ipung bahwa ada kekeliruan yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yaitu tidak cermat dan tidak teliti membaca pokok Perkara dalam perkara perdata yang sudah diputus PN Denpasar yang tercantum didalam Putusan Perkara Nomor : 355/Pdt.G/2023/PN Dps pada halaman 4 (empat) dengan jelas tertulis bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah sebidang tanah yang terletak di Banjar/Lingkungan Suwung Batan Kendal Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Madya Denpasar Provinsi Bali tanah seluas 1.064 m2 yang masih berbentuk SPPT atas nama I Gusti Kompyang Raka yang merupakan ibu kandung I Gusti Putu Wirawan, yang merupakan pelapor di Polresta Denpasar, tentu kedua objek ini sangat berbeda bahkan lokasinya pun berbeda dan berjauhan.

Menindaklanjuti surat klarifikasi dari Ketua PN Denpasar, maka Ipung pada hari Senin, 17 Maret 2025 pukul 11.00 WITA mengantar kliennya I Gusti Putu Wirawan menemui penyidik untuk melakukan klarifikasi dan mempertegas kembali bahwa objek sengketa yang dilaporkan dalam Tindak Pidana Penggelapan adalah SHM asli bukan SPPT, yang ada dalam objek sengketa yang ada di dalam perkara perdata.

Hasil klarifikasi kali ini, maka penyidik menjelaskan akan mengajukan kembali Permohonan Penetapan Sita terhadap SHM asli Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan dan akan mengajukan Permohonan Penetapan untuk melakukan Penggeledahan di rumah Terlapor.

Perlu diketahui, terlapor adalah Kepala Lingkungan di salah satu banjar di Desa Sesetan dan mempunyai paman seorang hakim di PN Denpasar. “Dengan kekuatan yang dimiliki, maka terlapor merasa kebal hukum hingga akhirnya laporan kami berjalan sangat lambat dan sudah berjalan hampir 9 (Sembilan) bulan dan sampai saat ini terlapor belum di tetapkan sebagai tersangka,” kata Ipung.

Bersamaan dengan pendampingan hari ini,  Ipung juga menyerahkan copy SHM Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan yang langsung sekaligus dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti berupa fotocopy SHM oleh Penyidik jadi Penyidik tidak perlu lagi mengajukan Permohonan Penetapan Sita Copy SHM, tapi penyidik akan mengajukan Permohonan Sita terhadap SHM asli.

“Semoga Permohonan Penetapan Sita SHM asli yang akan diajukan oleh Penyidik ke PN Denpasar dapat dikabulkan karena tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat dikabulkan demi penegakan hukum dan keadilan yang tidak pandang bulu,” harap Ipung.

Dengan adanya klarifikasi yang diberikan oleh Ketua PN Denpasar Ipung akan segara melayangkan surat ke PN Denpasar dengan perihal PEMBERITAHUAN dan melampirkan semua dokumen terkait agar Ketua PN Denpasar tidak melakukan kekeliruan kembali dan
Ipung juga akan bersurat ke KA BAWAS MA RI dan KA MA RI. (LE-VV)

Pos terkait