Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Perubahan Tata Ruang

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom pimpin rapat DPRD Badung paripurna dengan agenda penyampaian ranperda rencana tata ruang Kabupaten Badung oleh Bupati Badung. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti pada Jumat, 07 Februari 2025 siang memimpin rapat paripurna di ruang sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung di Mangupura. Rapat dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti dalam rapat paripurna masa persidangan kedua itu didampingi Wakil Ketua Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua I Made Wijaya dan I Made Sunarta. Anggota DPRD Badung termasuk unsur pimpinan yang hadir 41 orang, 4 orang absen. Rapat paripurna itu dengan agenda tunggal yakni penyampaian ranperda tentang rencana tata ruang Kabupaten Badung 2025 -2045 oleh Bupati Badung Giri Prasta.

Bacaan Lainnya

Setelah didahului kata pembukaan dan pengantar oleh Ketua DPRD Badung Anom Gumanti pukul 11.06 Wita Bupati Badung Giri Prasta dipersilakan menyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tata ruang Kabupaten Badung 2025-2045 di mimbar kehormatan. Menurut Bupati Badung beberapa pertimbangan eksekutif (pemerintah) mengajukan ranperda tata ruang yang baru di hadapan rapat paripurna DPRD Badung pengganti Perda Tata Ruang Kabupaten Badung yang lama (Perda Nomor 26 Tahun 2013). Yaitu sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Badung. Sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang /pengembangan wilayah, serta acuan lokasi investasi, baik oleh pemerintah, masyarakat maupun swasta. Alasan lainnya, Perda 26/2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat dan juga perkembangan hukum saat ini.
Cukup singkat Bupati Badung Giri Prasta menyampaian ranperda tata ruang daerah Badung yang baru, hanya 11 menit. Setelah dibacakan naskah ranperda itu diserahkan ke Ketua DPRD Badung Anom Gumanti. Ketua DPRD Badung meneruskan ke tiga orang Ketua Fraksi : FPDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Golkar. Di mana naskah itu akan dijadikan dasar dalam pembahasan di masing -masing Fraksi.

Pukul 11.18 Wita Ketua DPRD Badung menutup rapat paripurna tersebut dengan ketokan palu pimpinan. Rapat paripurna akan dilanjutkan pada hari-hari berikutnya secara meraton. Di samping itu, pada pukul 13.00 Wita dan pukul 14.00 Wita DPRD Badung ada rapat kerja lagi. Yaitu raker dengan manajemen usaha hiburan dan dengan pihak Pertamina di ruang rapat berbeda.

Menjawab awak media massa usai memimpin rapat paripurna Ketua DPRD Badung menjelaskan, perubahan perda tata ruang daerah Badung menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Substansi pada ranperda yang baru yakni ada penegasan -penegasan peruntukan sesuai zona. Yakni tiga zona Badung Utara, Tengah dan Badung Selatan. “Penegasan -penegasan dimaksud juga nanti menyangkut hukum, tidak ada lagi flexibeliatas, ” papar politisi dari Kuta itu.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait