Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.
PT CSIF beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
OJK menyebut pencabutan izin dilakukan setelah PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF dinilai tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus tersebut.
Berdasarkan kondisi tersebut, PT CSIF kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK mencabut izin usaha PT CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
OJK menyatakan tindakan pengawasan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa kewajiban tersebut antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
PT CSIF juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT CSIF juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi.
Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban, dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui telepon dan WhatsApp 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau mendatangi alamat kantor PT CSIF di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
PT CSIF selanjutnya tetap wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (LE-003)






