Registrasi Kartu Sim Ilegal dan Penjualan Kode OTP, Ditressiber Polda Bali Amankan 12 Pelaku

Konferensi pers Ditressiber Polda Bali terkait kasus tindak pidana registrasi kartu Sim secara ilegal dan penjualan kode OTP, Rabu (16/10). (Foto: Polda Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra, bertempat di lobi Ditressiber saat press release di depan para awak media menerangkan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi kartu Sim secara ilegal dan penjualan kode OTP. Ditressiber Polda Bali amankan 12 orang Pelaku pada Rabu 16 oktober 2024.

Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli.
Untuk TKP ada dua lokasi yaitu TKP 1 di Jalan Sakura Gang 1 No 18C, Denpasar dan TKP 2 di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No17, Denpasar.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis kejadian :
Pada Rabu, 9 oktober sekitar pukul 23.30 WITA, Tim Ditressiber Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sakura Gang 1 No 18C, Denpasar. Kemudian Tim Ditressiber dipimpin Kasubdit III AKBP Made Santika menuju dan setelah tiba di TKP ditemukan modem dan laptop yang diduga digunakan untuk mendaftarkan/registrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Setelah dilakukan pendalaman Tim Ditressiber melakukan investigasi TKP tersebut, kemudian ditemukan modem laptop dan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara illegal dan beberapa kardus berisi kartu perdana yang belum dibuka.

Diketahui bahwa Pemilik dari tempat tersebut bernama DBS. Dengan hasil interogasi awal di lokasi didapatkan keterangan bahwa di Jalan Sakura Gang 1 No 18C (TKP1) hanya merupakan tempat melakukan registrasi terhadap kartu Simcard baru sedangkan penjualan kartu Simcard tersebut dalam bentuk beberapa aplikasi dilakukan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No 17, Denpasar (TKP 2).

Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai dengan Agustus 2024 berkembang menjadi 168 modem pul.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita uang tunai sebesar Rp250.000.000. yang bersangkutan juga menjelaskan memiliki tempat pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain secara ilegal tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No 17 Denpasar (TKP 2).

Untuk pembuatan aplikasi registrasi dibuat sendiri oleh pelaku DBS dan pemasaran (JualBeli) dilakukan melalui 4 Website yang dibuat sendiri juga oleh DBS.

Di TKP tersebut ditemukan dalam keadaan tidak ada orang, namun pada lantai 1 (Satu) rumah tersebut terdapat ruang kerja yang berisikan beberapa laptop dan berdasarkan keterangan dari pelaku DBS, lokasi merupakan tempat karyawan melakukan absen, melakukan perekapan gaji karyawan dan juga tempat melakukan monitoring.

Di ruang utama lantai 2 merupakan tempat melakukan monitoring terkait kartu jenis OTP kartu perdana yang dipesan dan diruang utama lantai dua ditemukan modem serta komputer yang digunakan untuk bekerja.

Dari hasil pemeriksaan di kedua TKP, Ditressiber Polda Bali berhasil mengamankan 12 orang pelaku, antara lain :
1. DBS, TTL: Lamongan, 25 Juli 2003, alamat: Jl Tukad Banyusari Gang Pelita I/15 Denpasar Barat, peran sebagai pemilik (CEO).
2. GVS, TTL: Belong,17 Februari 2003, alamat: Banjar Dinas Belong, Kelurahan Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Alamat: Jl Sakura Gang 1 Nomor 18C, Denpasar, peran sabagai Manager.
3. MAM, TTL: Denpasar, 3 Mei 2005, Alamat: Jl Kapten Japa No 46, Denpasar, peran sebagai Kepala sortir.
4. FM, TTL: Denpasar, 2 Februari 2006, alamat: Jl Pulau Flores VI, No IB, Denpasar, peran sebagai kepala produksi registrasi Simcard.
5. YOB, TTL: Malawona, 21 April 2001, alamat: Malawona, Kelurahan Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
6. TP, TTL: Banyuwangi, 9 Maret 2002, alamat: Jl Kenari VI No 16, Denpasar peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
7. ARP, TTL: Banyuwangi, 7 Maret 2006, alamat: Jl Pulau Saelus II, Gang Mawar Nomor 6B, Denpasar, peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
8. IKABM, TTL: Denpasar, 26 Februari 2002, alamat: Jl Nangka, Gang Kenari VI/9 Karang Sari Denpasar, peran sebagai pelaku registrasi Simcard.
9. RDSS, TTL: Malang, 3 Desember 2002, alamat: Jl Tukad Pakerisan Gang XIIB, Denpasar, peran sebagai pelaku penjualan Simcard ke konsumen.
10. DP, TTL: Lamongan, 22 November 1993, alamat: Jl Tukad Banyusari, Gang Pelita I No 15, Denpasar, peran sebagai Research Developer.
11. IWSW, TTL: Denpasar, 12 Februari 2003, alamat: Jl Gunung Soputan No 7, Denpasar, peran sebagai customer service.
12. DJS, TTL: Denpasar, 31 Agustus 2003, alamat: Jl Tukad Pancoran Gang XII B Nomor 7, Denpasar, peran sebagai promosi (sales).

Untuk barang bukti di kedua TKP kita berhasil sita ;
*TKP 1 di Jalan Sakura Gg 1 No 18C, Denpasar:
1. Dua unit PC
2. Delapan unit Laptop
3. Dua puluh empat unit Modem pol
4. Tujuh unit HP
5. -/+ Ratusan ribu Kartu Perdana XL dan Axis
6. Satu buah Timbangan

*TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No17, Denpasar;
1. Dua puluh unit Laptop.
2. Ratusan ribu kartu perdana yang sudah teregistrasi dan sudah digunakan
3. Seratus empat puluh empat modem pol
4. Satu mesin penghancur kertas
5. Empat unit alat scan kartu
6. Satu printer
7. Tiga unit PC beserta layar monitor
8. Tiga unit HP
9. Dua buku tabungan rekening Bank BCA
10. Uang tunai hasil kejahatan Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Dari hasil kejahatan para pelaku/tersangka di jerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Dengan adanya kejadian ini, kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri,” ucap Kabid Humas.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait